Sehari-hari Adrian juga bertugas sebagai Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan di Kantor Camat Tojo Barat.
Adanya masalah ini, Ishak meminta Dinas PMD Touna mesti bertanggung jawab. Karena ini terkesan by desain Dinas PMD.
"Ini kerjanya Dinas PMD. Mereka harus tanggung jawab dengan keluarnya keputusan bupati soal pengangkatan Pj kepala desa yang melanggar prosedur dan cacat administrasi," tegas Tim Advokasi Pemkab Touna ini.
Camat Tojo Barat Kabupaten Touna, M Ruslan Siparante, membenarkan bahwa usulan pemberhentian dan pengangkatan Pj Kades Matako yang baru tidak sepengetahuan dirinya.
Usulannya justru ditandatangani sekcam. Padahal saat itu dirinya ada di kantor dan tidak ada tugas luar daerah.
"Saya cek surat keluar, tidak ada di arsip kami terkait usulan ke bupati. Setelah saya tanya sekcam, ia akui bahwa dirinya di telepon waktu itu. Makanya ada usulan tersebut," kata Camat Tojo Barat dikonfirmasi media ini.
Tapi untuk lebih jelasnya, kenapa Sekcam Tojo Barat melakukan itu, camat meminta sebaiknya dikonfrimasi ke sekcam saja. Seperti apa ceritanya, silakan sekcam ditanya.
"Bisa lebih detailnya ditanya ke saudara sekcam," saran camat.
Sekcam Tojo Barat yang berusaha dikonfirmasi, enggan memberikan jawaban. Ia berdalih sedang dalam perjalanan saat dihubungi media ini.
"Sementara bawa mobil, saya lagi di jalan," ujar sekcam menghindar dihubungi via pesan WhatsApp pada Kamis sore (14/11/2024). ***