Penyelesaian konflik secara damai merupakan simbol penting dalam menghadirkan keadilan yang lebih bermakna.
Penghentian penuntutan kasus ini disetujui oleh JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI, setelah memenuhi seluruh syarat Restorative Justice. Ini menunjukkan hukum bukan sekadar tentang hukuman, tetapi juga kesempatan bagi individu untuk memperbaiki diri.
Dengan dukungan dari Kejati Sulteng, keputusan ini menjadi bukti kalau keadilan dapat ditempuh dengan cara yang manusiawi dan bermartabat. (*)