METRO SULTENG-Dalam tempo lima hari pelaksanaan Operasi Pekat II (dua) Tinombala-2024, Polres Morowali Utara melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 3 (tiga) kasus tindak pidana Narkoba, serta berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku dan sejumlah barang bukti yang diduga Narkoba jenis Shabu.
Kapolres Morowali Utara melalui Wakapolres Morowali Utara Kompol Suriadi, didampingi oleh Kasatresnarkoba Iptu Alfrets Fredrik Sumaa Gagola, KBO Satresnarkoba dan Kasipropam Polres Morowali Utara membeberkan hasil kerja keras timnya dalam mengungkap lenyakit masyarakat tersebut, di ruang Satresnarkoba Polres Morowali Utara. Senin (11/11/2024).
Baca Juga: ASN Telat Naik Pangkat, Pjs Gubernur Sebut karena Jarang Update
Kompol Suriadi menjelaskan, dihari kelima pelaksanaan Operasi Pekat II Tinombala, Polres Morowali Utara berhasil mengamakan 3 orang terduga pelaku tindak pidana narkoba di tiga tempat berbeda, diantaranya :
Pada hari Jumat tanggal 7 November 2024 sekira pukul 20.00 Wita di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur, polisi berhasil menangkap pria berinisial MRZ alias R, umur 24 tahun, pekerjaan swasta, dari tangan terduga pelaku petugas mengamankan barang diduga jenis Shabu yang terbungkus dalam pelastik cetik bening sebanyak 4 bungkus dengan berat 0, 80 gram.
Baca Juga: Anwar Hafid Paling Memahami Kebutuhan Masa Depan Sulteng
Berikutnya pada Hari Sabtu tanggal 8 November 2024 sekira pukul 00.05 Wita, petugas kami juga berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku yakni seorang pria berinisial J alias A umur 20 tahun, pekerjaan mahasiswa, dimana J alias A ditangkap di Desa Tinompo, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara, dari terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan 6 bungkus pelastik cetik bening yang diduga narkoba jenis Shabu seberat 1,41 gram dan juga menyita 1 bungkus rokok merk Esse dan 1 buah Hp merk Realme.
Dalam waktu yang hampir bersamaan, pada hari Sabtu tanggal 8 November sekira pukul 01.30 Wita petugas kami yang lain juga berhasil mengamankan seorang pria berinisial R alias A umur 21 tahun, R alias A ditangkap di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, dari R alias A, petugas berhasil mengamankan 1 bungkus kecil yang diduga narkoba jenis Shabu seberat 0,25 gram, uang tunai sebanyak Rp 3.400.000 (tiga juta empat ratus ribu rupiah), 1 buah HP merk Vivo, plastik cetik bening yang masih kosong sebanyak 166 bungkus dan 2 plastik cetik bening berukuran sedang yang masih kosong.
Baca Juga: Cegah Pengaruh Negatif Masuk di Lingkungan SMK Negeri 1 Toribulu
Dari ketiga terduga pelaku, pria berinisial J alias A memang sudah masuk dalam Target Operasi Pekat II Tinombala 2024, dan dari hasil interogasi, petugas, diketahui seluruh barang yang diduga Narkoba jenis Shabu tersebut akan dijual dan dipakai sendiri.
Atas tindakannya seluruh pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang, Narkotika dengan ancaman hukuman paling berat hingga 20 tahun penjara.***