Baca Juga: Peringati HUT ke-73 Humas Polri, Polda Sulteng Laksanakan Donor Darah
"Kami menyampaikan yang sebenarnya bunyinya, tolong dibantu komunikasi berkaitan dengan laporan DKPP di KPU Poso, dan saya yang dilaporkan oleh caleg Demokrat atas nama ibu Rofiqoh, terkait penggantian calon terpilih pasca putusan Bawaslu. Jika berkenan supaya dicabut laporannya," kata Christian.
Menurut komisioner KPU Sulteng ini, pesan itu disampaikan setelah adanya putusan PTUN, yang mana putusan PTUN itu, gugatan dari penggugat tidak dapat diterima.
Dan ketika itu kuasa hukum mengajukan banding ke PTTUN Makassar, dan pada akhirnya banding itu tidak dapat diterima.
Baca Juga: Korban Dugaan Penganiayaan Oknum Penyidi Polsek Sindue Jalani Pengobatan fi Puskesmas Batusuya
Sementara itu, kuasa hukum Rofiqoh menyatakan bahwa bukti pesan itu tidak ada kaitannya dengan sengketa tata usaha negara. Dalam pesan itu sangat jelas laporan ke DKPP.
Terkait pesan Christian melalui Ketua KPU Banggai dan disampaikan ke anak Pengadu, hal itu dapat mengganggu psikologi dari anak klien mereka. Karena anak, tidak berkaitan atau bertanggung jawab dengan tindakan orang tuanya. Dalam hukum berdiri sendiri-sendiri, tidak boleh anak dilibatkan. (*)