hukum-kriminal

Guru Supriyani Dikenakan Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Jumat, 25 Oktober 2024 | 07:33 WIB
Guru Supriyani SPd, yang mengajar di SDN 4 Baito, Konawe Selatan (Tengah) sesaat sebelum ditahan penyidik (Foto: Ist)

Baca Juga: Sujud Syukur Asmujiono saat Prabowo Dilantik, Kenang Diterima Kopassus Walau Tinggi Badan Tak Cukup

"Tuduhan itu semua tidak benar. Saya tidak pernah melakukan penganiayaan," ujar Supriyani saat ditanya awak media usai menjalani penangguhan penahanan, pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Anak Polisi

Sosok ayah sang anak yang diduga dianiaya guru Supriyani merupakan anak polisi yang bertugas di Polsek Baito.

Sasus tersebut dilaporkan ke Polsek Baito pada Jumat 26 April 2024 oleh ibu M yakni N yang juga istri Aipda WH.

Kasus ini berawal saat ibu korban melihat ada bekas luka di paha bagian belakang korban, Kamis 25 April 2024sekitar pukul 10.00 WITA.***

Halaman:

Tags

Terkini