Memulihkan hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
"Kami dari orang tua Ahmad Fauzi berterima kasih kepada Hakim Pemeriksa perkara kasasi yang telah memutus perkara kami bersama Ketua Pengadilan Negeri Poso, yang telah memvonis anak kami tidak bersalah. Kami ini rakyat kecil masih bisa mengakses keadilan di Pengadilan Negeri Poso. Berhenti mendzolimi rakyat kecil seperti kami ini. Kami tekankan pada aparat penegak hukum di Morowali untuk berhati-hati dalam melaksanakan tugas-tugasnya," tutupnya.***