hukum-kriminal

Terkait Penggunaan Fasilitas Pemda Touna Untuk Kampanye Anak Bupati, Natsir Said; Bawaslu Touna Diminta Tegas

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:39 WIB
Natsir Said

METRO SULTENG - Sebagaimana diketahui, Imam Kurniawan Lahay yang merupakan anak kandung Mohamad Lahay, Bupati aktif Kabupaten Touna telah datang berkampanye di desa Kabalutan kecamatan Talatako pada tanggal 3 Oktober 2024 dengan menggunakan speedboat yang tercatat sebagai aset milik Pemda Touna. Tidak lama berselang, Mohamad Lahay juga datang dengan menggunakan speedboat berbeda yang juga masih tercatat sebagai aset milik Pemda Touna.

Atas peristiwa hukum tersebut, Ilham SH, salah seorang anggota Tim Hukum pasangan Ilham Lawidu – Hj. Surya (IHLAS) telah membuat laporan ke Bawaslu Kabupaten Touna tertanggal 4 Oktober 2024. Laporan tersebut, diterima Bawaslu dan tercatat dengan nomor resmi 002/PL/PB/Kab/26.09/X/2024. Namun hingga hari ini, belum ada kejelasan dari pihak Bawaslu Touna terkait perkembangan penanganan pelaporan masyarakat tersebut.

Baca Juga: Uang Rp3 Miliar Disita Kejati dari Kasus Dugaan Korupsi Alat Lab FK Untad Palu

Ketua Tim Hukum pasangan calon Ilham Lawidu – Hj. Surya (IHLAS) Mohamad Natsir Said, SH pada media ini menegaskan bahwa Bawaslu Touna diminta agar hendaknya segera memproses laporan tersebut. Apalagi menurutnya, semua syarat-syarat laporan masyarakat terkait aset Pemda yang digunakan untuk berkampanye salah satu kontestan Pilkada Touna telah dilengkapi, serta turut pula menghadirkan beberapa saksi yang melihat secara langsung.

“Jika mengacu pada Perbawaslu No. 9 tahun 2024 tentang perubahan Perbawaslu No. 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota telah dengan jelas mengatur mekanisme penerimaan laporan dugaan pelanggaran pemilu yang di tiap prosesnya dituangkan dalam formulir berbeda,” terang Natsir Said.

Baca Juga: Masyarakat Sinei Parimo: Kami Ingin Anwar-Reny Segera Pimpin Sulteng

Masih menurut Natsir Said, pada Perbawaslu No. 8 tahun 2020 khususnya pada Pasal 23 ayat (1), Bawaslu diberikan batas waktu selama 3 hari sejak laporan teregistrasi dan dinyatakan diterima untuk segera memutuskan apakah laporan akan ditindaklanjuti atau tidak ditindaklanjuti. Namun sikap Bawaslu Touna yang terkesan ‘diam’ karena hingga detik ini belum menjelaskan ke publik atau bahkan ke pelapor terkait progres laporan masyarakat atas dugaan penggunaan aset Pemda Touna untuk berkampanye sudah sampai di tahapan mana justru memunculkan kecurigaan.

“Kami selaku Tim Hukum salah satu pasangan akan memantau dengan ketat dan serius terkait perkembangan pelaporan ke Bawaslu Touna. Jika dalam perkembangannya kami menilai ada sikap yang tidak independen dan tegas dalam penanganan maka kami tentu akan mengambil langkah hukum selanjutnya dan dapat menyeret seluruh komisioner Bawaslu Touna,” tegas Natsir Said.***

 

 

Tags

Terkini