METRO SULTENG-Penarikan retribusi pasar tompe oleh mandor yang dibentuk Kepala Desa (Kades) Heri Hasbi dianggap ilegal. Pasalnya para mandor yang dibentuk oleh Kades Tompe tidak berdasarkan SK Dinas.
Dirman pengelolah yang memiliki SK dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Donggala mengakui, dirinya telah pecat oleh Kades Tompe Heri Hasbi tanpa ada SK pemberhentian dari Dinas Perindag.
Baca Juga: Ternyata Kades Tompe Diduga Melakukan Pungli Melalui Retribusi Pasar Hingga Mencapai Ratusan Juta
"Dirman saya ambil alih ini pasar karena saya kepala desa," kata Heri Hasbi yang dikutip Dirman.
Menurut Dirman, Heri Hasbi telah menguasai pasar tompe sejak tahun 2020 setelah terpilih menjadi Kades.
Kemudian membentuk kembali mandor baru tanpa kordinasi dengan pihak dinas terkait.
Selain itu kata Dirman, para mandor yang dibentuk kemudian melakukan pungutan retribusi kepada para penyewa lapak yang ada dibdalam pasar tanpa menggunakan karcis.
"Kalau saya masih jadi pengelolah pasar itu pake karcis untuk bayar sewa tempat dan lainnya tapi kalau mandor yang di tunjuk oleh Heri Hasbi itu tidak ada," beber Dirman.
Baca Juga: Proyek Pengendali Banjir Rp150 M Terlambat, Kabalai: Progres PT SMS Tak Sesuai Perencanaan
Perlu diketahui Dirman memiliki SK secara kolektif dari Dinas Perindag Kabupaten Donggala dengan nomor : 511.2 103.1/Dis.PERINDAG/I/2018 tentang penunjukan petugas pengelolah pasar di Kabupaten Donggala.
Hingga saat ini Dirman belum memiliki SK pemberhentian dari Dinas Perindag Kabupaten Donggala.
Namun sejak diambil alih oleh Heri Hsbi, tiba-tiba ada peralihan mandor pasar yang baru.
"Sudah 4 kali diganti mandor pasar itu setelah saya, ada Ikhlas kemudian kadus 1 Karman terus anggota BPD Hermanto lalu dipecat sama kades dan sekarang diganti oleh Sabrun," tutup Dirman.***(Ahmad Muhsin/ Metrosulteng)