METRO SULTENG- Menghadapi tahap masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) Morowali tahun 2024, Kapolres Morowali AKBP Suprianto menghimbau kepada seluruh pasangan calon (Paslon) bupati kabupaten Morowali, seluruh pendukung maupun simpatisan untuk tidak melakukan pelanggaran tindak pidana pada tahap kampanye.
Penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 memasuki tahap kampanye, yang telah berlangsung mulai tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024, KPU telah menetapkan beberapa metode pelaksanaan kampanye. Pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 akan berlangsung selama kurang lebih 2 bulan.
Baca Juga: Panwascam dan PKD Morut Gelar Apel Siaga Kawal Pilkada 2024, Ini Pesan Ketua Bawaslu
Kapolres Morowali AKBP Suprianto berharap, pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 bupati dan wakil bupati berlangsung aman, damai dan sejuk.
"Tidak ada kampanye hitam, penghinaan, pencemaran nama baik, politisasi SARA, politik identitas, politik uang dalam kampanye," tandasnya.
Kapolres juga meminta masyarakat untuk bijak bermedia sosial dalam tahap kampanye, tidak menyebar hoax, konten-konten provokasi yang dapat memancing kemarahan masyarakat.
Baca Juga: Warga Kecamatan Palolo Sudah Kagumi Anwar Hafid saat Masih DPR RI
Kapolres juga mengingatkan adanya 5 kasus tindak pidana Pemilu 2024 pada saat pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden 2024, yang terjadi diluar Kabupaten Morowali saat tahap kampanye Pileg dan Pilpres lalu.
Lanjut ia juga menerangkan, dalam tindak pidana Pemilu 2024, 2 kades dan 1 caleg jadi tersangka dan divonis pengadilan, 2 orang anggota tim sukses ditetapkan tersangka walaupun perkembangan penyidikan dihentikan karena kedaluwarsa.
"Penyampaian data tindak pidana Pemilu ini untuk mengingatkan semua pihak, bahwa ada undang undang yang mengatur dan ada sankssi pidana, bila melanggar ketentuan dalam pelaksanaan kampanye Pilkada Morowali Tahun 2024," pungkas Kapolres.***