hukum-kriminal

Kepala Pos CV AP La Love Dipolisikan, Terancam 5 Tahun Penjara, Ini Kasus Yang Menjeratnya

Jumat, 27 September 2024 | 15:08 WIB

METRO SULTENG- Dipercaya selaku Kepala Pos CV. AP di La Love Palu, 6 unit sepeda motor dijual tanpa dipertanggung jawabkan kepada perusahaan.

Hal itu diketahui pihak perusahaan CV AP setelah melakukan audit stok barang di kantor cabang CV. AP Dewi Sartika Palu pada 19 Maret 2024.

Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kassubid Penmas AKBP Sugeng Lestari mengungkapkan, kasus penggelapan ini dilaporkan ke Polda Sulteng pada tanggal 25 Maret 2024.

Baca Juga: BARET Morowali Sebut Program Taslim-Asgar Ali Sangat Mulia, Patut Dimenangkan Demi Wujudkan Masa Depan Anak Yatim

"Kasus penggelapan yang dilaporkan CV AP terhadap karyawannya dilakukan pada tanggal 25 Maret 2024 sesuai Laporan Polisi nomor: LP/B/58/III/2024/SPKT/Polda Sulteng," kata AKBP Sugeng Lestari di Palu," Kamis (26/9/2024).

AKBP Sugeng juga menyebut, tersangka inisial MA alias AAN (46), pekerjaan karyawan swasta, alamat Jalan Anoa I Palu Selatan, Palu.

"CV AP ini merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang penjualan sepeda motor, tersangka ini dipercaya sebagai Kepala Pos CV AP La Love Palu," jelasnya.

Baca Juga: Hakim Seluruh Indonesia Bakal Mogok Kerja Selama 5 Hari, Tuntut Kenaikan Gaji

Lanjut Sugeng, tersangka MA alias AAN diduga melakukan penjualan 6 unit sepeda motor, November 2023 hingga Januari 2024.

"Hasil penjualan sepeda motor yang dibayar tunai konsumennya sejumlah Rp125.800.000 tidak disetorkan ke perusahaan. Upaya kekekuargaan dilakukan pihak perusahaan agar tersangka mengganti kerugian perusahaan tetapu tidak," terang Kasubbid Penmas.

Kasubbid Penmas juga menerangkan, dalam catatan Kepolisian, MA alias AAN pernah ditahan dalam kasus yang sama dengan hukuman 8 bulan penjara.

Baca Juga: BERANI Cup Segera Diadakan di Desa Sopu Sigi

"Tersangka selama proses penyidikan dilakukan penahanan di Polda Sulteng sejak tanggal 15 Agustus 2024," tegasnya

Tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan tanggal 18 September 2024 lalu dengan persangkaan pasal 374 KUHP subsider 372 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.***

 

Tags

Terkini