hukum-kriminal

Saat Hendak Ditahan, Satu Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Alkes Lab Untad Jatuh Sakit

Senin, 23 September 2024 | 18:47 WIB
Tersangka dugaan korupsi alkes laboratorium Untad Palu saat ditahan. Namun satu orang jatuh sakit. (Foto: Ist)

METRO SULTENG - Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) laboratorium Universitas Tadulako Palu di Provinsi Sulawesi Tengah, dilakukan penahanan badan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada Senin sore (23/9/2024).

Kedua tersangka yang ditahan berinisial TP (rekanan) dan FZ (PPK).

Kasus ini diketahui, sudah melalui proses
penyelidikan dan penyidikan yang panjang. Mulai digarap penyidik sejak 2023.

"Kami berencana memang langsung menahan kedua tersangka setelah pemeriksaan selesai," ujar Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Sofyan, SH, MH, kepada wartawan di Kejati Sulteng, Senin sore.

Baca Juga: Senyum Bahagia Putri Nurdin, Menerima Kembali Sepeda Motornya yang Dimaling di Perdos Untad

Pantauan wartawan, baru TP yang dibawa penyidik Kejati ke rumah tahanan Palu di Maesa. Sementara FZ, PPK sekaligus dosen Untad, belum jadi ditahan.

Sebab FZ sakit. Ia pun langsung dibantarkan ke salah satu rumah sakit di Palu. Ia didorong menggunakan kursi roda saat hendak dibawa ke rumah sakit.

Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sulteng menemukan adanya kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah dari proyek pengadaan alkes laboratorium Untad, berdasarkan hasil ekspose perhitungan kerugian negara (PKN) beberapa waktu lalu.

Dalam proses penyelidikan, beberapa pihak telah dimintai keterangan terkait dugaan korupsi ini, termasuk AB (Sekretaris Bagian Farmakologi), PS (Sekretaris Bagian Patologi Anatomi), MS (Pimpinan Laboratorium Mikrobiologi), DP (Pimpinan Laboratorium Histologi), JF (Sekretaris Bagian Farmakologi), serta S (Kepala Bagian Skill Lab dan Fisiologi).

Baca Juga: Lulusan Terbaik Wisuda ke-125 Untad, Dapat Beasiswa Lanjut S2 dari Ketua IKA Ahmad Ali

Kasus dugaan korupsi ini diduga terjadi saat Prof. M masih menjabat sebagai Rektor Untad. Saat itu Prof M juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pengadaan ini.

Sebelumnya, berdasarkan pemberitaan deadline-news.com, alat laboratorium yang diadakan oleh pemenang tender, CV Satria Bayu Aji, mengalami penggelembungan harga yang cukup signifikan. Perusahaan ini asal Jakarta.

Sebagai contoh, alat AUTOCLAVE STD dalam proyek tersebut diajukan dengan harga dasar Rp194.000.400. Namun, ketika dicek dalam katalog dengan spesifikasi yang sama, harga dasarnya hanya sebesar Rp75.000.000. Hal ini menunjukkan adanya dugaan mark-up sebesar Rp119.000.400, atau lebih dari 100%.

Baca Juga: Novalina Jabat Pjs Gubernur Sulteng Kurang Lebih Dua Bulan

Kasus serupa juga terjadi pada alat GET LOGIC READER, di mana harga dasar yang diajukan dalam proyek mencapai Rp417.754.750. Setelah ditambahkan biaya overhead 15% (Rp62.663.212,50), ongkos kirim 5% (Rp20.887.737,-), dan PPh 11% (Rp55.143.624,-), totalnya menjadi Rp556.449.327.

Halaman:

Tags

Terkini