METRO SULTENG - Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura, segera menjalani cuti. Calon petahana gubernur diharuskan cuti karena keikutsertaannya di Pilkada Sulteng tahun ini.
Cuti pria yang akrab disapa Cudy itu mulai 25 September hingga 23 November 2024.
Berhubung Wakil Gubernur Sulteng Ma'mun Amir dalam keadaan sakit dan belum bisa melaksanakan tugas, Sekdaprov Novalina Wiswadewa akan menjadi Pjs (pejabat sementara) Gubernur Sulteng.
Baca Juga: Peringati HUT RI Ke 79, Sekdaprov Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci di Taman Makam Pahlawan
Pada Senin siang, flyer ucapan kepada Novalina sudah beredar luas. Sejumlah pihak mengucapkan selamat karena menjadi Pjs Gubernur Sulteng selama dua bulan ke depan. Kemendagri sudah menetapkan nama Novalina menjadi Pjs.
Hal itu juga diakui Gubernur Rusdy Mastura kepada wartawan di kantor KPU Sulteng, setelah melakukan pengundian nomor urut pasangan calon, Senin (23/9/2024).
Kata dia, selama masa cuti, tugas-tugas gubernur akan dijalankan oleh Sekdaprov.
Sebagai informasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan SE Nomor 100.2.1.3/4204/SJ, perihal penegasan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN) bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah serta pengusulan Penjabat Sementara (Pjs).
Dalam SE yang diteken oleh Plt Sekjen Kemendagri, Komjen Pol Tomsi Tohir pada 30 Agustus 2024.
Baca Juga: Pengundian Nomor Urut Paslon Gubernur Sulteng: BERAMAL 1, BERANI 2, Petahana 3
Tomsi menekankan, berdasarkan ayat (3) Pasal 70 Undang-undang Pilkada, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan menjalani CTLN.
“Dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya,” tegas Tomsi dalam SE tersebut.
Dalam salinan SE itu, Tomsi juga menjelaskan, untuk gubernur dan wakil gubernur pemberian cuti dilakukan oleh Mendagri atas nama Presiden.
Sedangkan, untuk bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota pemberian cuti selama masa kampanye diberikan oleh gubernur atas nama Mendagri. (*)