METRO SULTENG-Kepala Desa Tompe, Heri Hasbi diduga melakukan pungli terhadap sejumlah perusahan yang melakukan pengerukan sungai tompe Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala.
Hal itu dibuktikan dengan sejumlah kwitansi penerimaan uang yang ditandatangan oleh Kades Tompe sendiri. Setoran pungli yag dilakukan oleh pihak perusahan itu ternyata sudah berlangsung lama.
Baca Juga: Hidayat Wali Kota Palu, UMKM Menjamur Lagi
Dari hasil investigasi, sejumlah bukti kwitansi penerimaan uang hasil pengerukan sungai tompe secara ilegal itu diterima oleh Heri Hasbi sejak tahun 2020 hingga 2023, dengan nilai setoran bervariasi mulai dari Rp4 juta hingga Rp25 juta.
Penerimaan setoran perusahan kepada Kades Tompe tersebut secara bertahap, tahun 2020 Sony pemilik perusahan menyerahkan uang sekitar Rp9 juta, melalui salah satu kaur desa bernama Bambang. Saat itu pengambilan material untuk pembangunan dua unit jembatan di Desa Lompio.
Pada tahun 2022 dan 2023, Kades kembali menerima setoran dari perusahan melalui Budiman Rauf kemudian sisanya diwakili oleh Arson untuk menerima dana pungli tersebut.
Dalam kwitansi yang ditandatangan langsung oleh Kades Tompe sangat jelas tertulis untuk kontribusi galian sungai. Namun sangat disayangkan pungutan pengerukan sungai tanpa izin itu berdampak pada petani dan masyarakat sekitar yang menggunakan air bersih dari PDAM Uelino.
Sebelumnya, pemilik perusahan telah melakukan kordinasi kepada para Kades di 3 desa yakni Desa Sibado, Tompe dan Balentuma terkait pengambilan material di sungai Tompe untuk menimbun pembangunan hunian tetap (Huntap) dan pembuatan batako.
Baca Juga: Ada Doa dan Pantun di Perayaan Maulid Akbar MCMI yang Dihadiri Puluhan Ribu Orang
Selain itu ketiga desa akan dìberikan kontribusi dari pengambilan material sebesar Rp10 ribu per desa. Namun Kades Tompe tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait retribusi yang diberikan oleh pihak perusahan.
Hingga berita ini naik tayang, belum ada keterangan resmi dari Kades Tompe Heri Hasbi terkait dugaan pungli dari sejumlah perusahan yang beroperasi disungai tompe tanpa memiliki izin dari dinas terkait.***(Ahmad Muhsin/Metrosulteng)