hukum-kriminal

Kajati Sulteng Silaturahmi dengan Pengurus BMA, Dukung Peran Adat dalam Restorative Justice

Jumat, 20 September 2024 | 19:12 WIB
Silaturahmi Kajati Sulteng dengan pengurus BMA Sulteng, Jum'at (20/2024).

METRO SULTENG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah, Bambang Hariyanto, menyambut hangat kunjungan silaturahmi Pengurus Badan Masyarakat Adat (BMA) Provinsi Sulawesi Tengah di ruang kerjanya, Jumat (20/9/2024).

Kunjungan tersebut dipimpin Sekretaris BMA, Ardiansyah Lamasitudju, yang didampingi sejumlah pengurus lainnya.

Sementara Kajati didampingi Asisten Intelijen, Kepala Seksi Penerangan Hukum, serta Kepala Seksi Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan Kejati Sulteng.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Crhombook Dinas P dan K Poso Rp13 Miliar Dilapor ke Kejati Sulteng

Dalam pertemuan tersebut, Ardiansyah Lamasitudju beserta pengurus BMA bertujuan membangun komunikasi, koordinasi, serta harmonisasi antara Kejaksaan Tinggi Sulteng dan BMA.

Kajati Sulteng (kiri) saat menerima pengurus BMA Sulteng di ruang kerjanya Jumat (20/9/2024).
Mereka juga meminta arahan dan bimbingan dari Kajati Sulteng, yang menjabat sebagai Dewan Pengawas BMA Provinsi Sulawesi Tengah.

Bambang Hariyanto menyampaikan apresiasinya atas kunjungan tersebut. Ia merasa terhormat dengan ritual penyematan siga (pelindung kepala) yang dilakukan oleh perwakilan BMA, sebuah simbol penghormatan dari masyarakat suku Kaili.

"Saya merasa menjadi bagian dari masyarakat suku Kaili," ujarnya berterima kasih.

Baca Juga: Taufik Burhan Janji Dirikan Sekolah Bola di Nupabomba Donggala

Kajati Sulteng menyatakan harapannya agar hubungan erat antara Kejaksaan dan BMA dapat memperkuat visi bersama dalam menjaga keamanan dan mencegah pelanggaran hukum di wilayah Sulawesi Tengah.

"Peran masyarakat adat sangat penting dalam upaya pencegahan dan penyelesaian konflik melalui pendekatan mediasi. Hal ini sejalan dengan kebijakan kejaksaan terkait penanganan perkara pidana melalui pendekatan Restorative Justice (RJ)," kata Bambang.

Baca Juga: Kejari Donggala Tahan Adrian Hutama Kontraktor Pengadaan Ternak Bantuan Gercep

Kata dia, kejaksaan telah menerapkan pendekatan RJ berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Ini selaras dengan peran masyarakat adat yang memiliki kemampuan menyelesaikan konflik secara damai.

Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan masyarakat adat dalam menjaga ketertiban dan keadilan di Provinsi Sulawesi Tengah. (*)

Tags

Terkini