METRO SULTENG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, akhirnya menahan Adrian Hutama alias Ahu, kontraktor pengadaan kambing bantuan Gerakan Cepat (Gercep) di Desa Siweli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, Sulteng.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Donggala telah melakukan penahanan terhadap tersangka Juniar kepala desa siweli. Dari pengembangan tersebut, pada Jumat, (20/09/2024), sore tadi Jaksa kembali menetapkan kontaktor pengadaan ternak Adrian Hutama dan langsung ditahan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Adrian Hutama adalah pihak ketiga yang menyediakan kambing terhadap 80 Kepala Keluarga Rumah Tangga Miskin (RTM) di Desa Siweli. Namun bantuan anak kambing yang diturunkan pihak ketiga tersebut tidak layak dipelihara dan masib berumur sekitar 3 -5 bulan.
Baca Juga: Aku Bangga Anak Sulawesi Tengah
Bantuan Gercep khusus desa Siweli dari 142 kk 80 kk memilih usaha perternakan namun apa yang mereka terima tidak sesuai harapan.
Perlu diketahui, bantuan Gercep yang difasilitasi oleh dinas sosial Kabupaten Donggala itu sebesar Rp6,6 miliyar lebih yang diperuntukan kepada Rumah Tangga Miskin (RTM) di 5 Kecamatan, yang berada di Kabupaten Donggala.***Laporan: Ahmad Muhsin/Metrosulteng