Suami dan istri yang terbukti melakukan perselingkuhan, salah satu yang dirugikan dapat
melaporkan pasangannya kepada pihak kepolisian.
Sebab, Pasal 284 Ayat (1) KUHP memberikan ancaman pidana penjara selama sembilan
bulan.***/promedia
Suami dan istri yang terbukti melakukan perselingkuhan, salah satu yang dirugikan dapat
melaporkan pasangannya kepada pihak kepolisian.
Sebab, Pasal 284 Ayat (1) KUHP memberikan ancaman pidana penjara selama sembilan
bulan.***/promedia