hukum-kriminal

PETI Galian C di Matansala Berpotensi Hilangkan Pendapatan Morowali, Pemda Kok Diam Saja?

Selasa, 10 September 2024 | 17:54 WIB
Alat berat Excavator digunakan untuk mengeruk material timbunan Domato di aktivitas di duga Peti di Desa Matansala

METRO SULTENG - Masifnya aktivitas transportasi timbunan tanah urug di Desa Matansala, Bungku Tengah luput dari pengawasan aparat hukum maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali, Sulteng. Padahal jika mengikuti aturan, kegiatan tersebut harusnya di larang karena diduga tidak mengantongi izin pertambangan alias Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Banyak potensi kerugian Daerah di lokasi tersebut, seperti hilangnya pendapatan daerah sektor retribusi pajak galian, kerusakan lingkungan, gangguan sosial, rusaknya infrastruktur, masalah kesehatan dan keselamatan.

Baca Juga: Banjir Rob di Desa Lokotoy, Warga Harapkan Solusi Pemerintah Daerah

Dari pantauan media, kegiatan ini sudah berlansung cukup lama. Bayangkan jika sehari bisa menghasilkan 100 ret, sebulan 3000 ret sudah berapa pendapatan daerah dari hasil transaksi material tersebut.

Tentunya hal ini, harusnya menjadi perhatian pihak aparat penegak hukum Polres Morowali dan Pemda Morowali untuk menindak pelaku pengambilan material, agar tidak menimbulkan kerugian dan dampak sosial maupun rusaknya infrastruktur.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Morowali juga harus bergerak melakukan pemantauan kegiatan dan menegur karena besar kecilnya dampak yang dihasilkan dari Peti itu pasti berpengaruh terhadap lingkungan sekitar dan masyarakat, apalagi akses jalan yang di lalui menggunakan jalan trans sulawesi.

Baca Juga: Artis Puput Novel Meninggal Akibat Kanker Payudara: Inilah Sederet Selebriti Indonesia yang Mampu Bertahan

Namun, hingga berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan ataupun konfirmasi dari Pemkab Morowali maupun aparat Kepolisian Polres Morowali. Gegitupun pengelola galian C di Desa Matansala.

Sisi lain, Pemerintah Desa Matansala berkali-kali menerima keluhan dari masyarakat atas dampak debu dan sosial yang dihasilkan di lokasi itu. Pemerintah Desa Matansala sempat menegur agar melakukan penyiraman untuk meminimalisir dampak debu yang beterbangan ke rumah masyarakat ataupun ke penjual makanan, karena jalurnya berada di sekitar Pasar Bungku.***

 

Tags

Terkini