hukum-kriminal

Polres Morowali Tangkap Pasutri di Desa Bahomoleo, Diduga Terlibat Penyalah gunaan Narkotika

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 21:12 WIB
Oknum ASN, pasangan suami istri yang ditangkap Polres Morowali diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

METRO SULTENG- Wujud Komitmen Polres Morowali memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kerjanya di lakukan tanpa pandang bulu. Hal ini dibuktikan dengan mengamankan pasangan suami istri yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Jumat 16 Agustus 2024.

Terduga pelaku yang dimaksud adalah pria berinisial MH alias A dan wanita berinisial RN, MH di ketahui merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: RAKYAT KEKUATAN TERAKHIR KEBENARAN

Peristiwa ini terungkap pada pukul 01.00 Wita lalu, Personel Satresnarkoba Polres Morowali telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap seorang laki-laki MH alias A dan satu orang perempuan berinisial RN dengan barang bukti narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Tokoh Agama Ternama Dukung Ahmad Ali Jadi Gubernur Sulteng

"Pasutri tersebut ditangkap oleh Satresnarkoba di Jalan Trans Sulawesi Desa Bahomoleo, Kecamatan Bungku Tengah," ujar Kapolres Morowali AKBP Suprianto melalui Kasatres Narkoba IPTU I Komang Darmawa Adi.

Kata dia, setelah ditelusuri, RN ternyata memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang lelaki berinisial YU yang berada di Kota Palu, dengan cara menghubungi via WhatsApp yang mana YU mengirim Narkotika jenis sabu tersebut ke Morowali.

Baca Juga: KPU Morowali Utara Gelar Rapat Koordinasi Untuk Persiapan Pendaftaran Bacalon Pilkada Serentak 2024

Adapun barang bukti yang diperoleh personel Polres Morowali berupa, 2 sachet paket sabu dengan berat bruto 0,64 gram, 1 unit handphone merk Redmi, 1 buah pipa plastik, 1 buah pirex.

"Atas tindak pidana yang dilakukan oleh pasutri tersebut, pasal yang dipersangkakan adalah
Pasal 112 Ayat (1) Undang- undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," sebutnya.***

Tags

Terkini