hukum-kriminal

Bupati Banggai Terbukti Melanggar Hukum, PT TUN Makassar Minta Kembalikan Posisi Kepala BPKAD

Kamis, 8 Agustus 2024 | 21:55 WIB
Riswanto Lasdin, Kuasa Hukum Marsidin (mantan Kepala BKPAD Banggai). (Foto : Ist)

Dalam perkara ini, Bupati Banggai Amirudin digugat di PTUN terkait pemberian sanksi berat terhadap Marsidin (kini mantan Kepala BPKAD) Kabupaten Banggai).

Pemberian sanksi berat yang dimaksud sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor: 800/1277/BKPSDM tentang Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Terhadap Saudara Marsidin Ribangka, SE., M.Si dari Tugas/Jabatan Sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banggai menjadi Kepala Bagian, Tanggal 22 Agustus 2023. 

Selaku pihak yang tidak menerima pemberian sanksi yang dimaksud, Marsidin melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Riswanto Lasdin dan Partners mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negera Palu. 

Baca Juga: Bareskrim Sita 1.883 Bal Cakar Ilegal dari Cina Senilai Rp46 Triliun

Riswanto menuturkan yang menjadi alasan diajukannya gugatan, bermula ketika kliennya berada di Kota Manado dalam rangka perjalanan dinas sejak 7 Juli 2022 sampai dengan 9 Juli 2022, dalam rangka konsultasi terkait dukungan program Aplikasi Smarts City pada BRI Cabang Manado di Manado, Sulawesi Utara.

Sementara dalam waktu bersamaan pada 8 Juli 2022, Bupati Banggai menggelar rapat pemaparan Rencana Kerja (Renja) Organisasi Perangkat Daerah Tahun 2023.

Sesaat sebelum rapat dimulai, Bupati Kabupaten Banggai mempertanyakan keberadaan Marsidin selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kepada Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Herlita Tongko.

Sehingga saat itu pula Herlita Tongko menyampaikan kepada Bupati Banggai bahwa atasannya Marsidin masih berada di Manado dalam rangka perjalanan dinas.

Herlita Tongko kemudian menghubungi Kepala BPKAD dengan mengatakan “Bupati mengatakan pemaparan tidak akan dimulai tanpa kehadiran Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah”. 

Mendengar ucapan tersebut, Marsidin merasa Sekretaris BPKAD Herlita Tongko sedang bercanda atau pak Bupati yang bercanda, karena tidak mungkin Bupati mengeluarkan kata-kata seperti itu sehingga secara spontanitas Marsidin menjawab “sambarang dia itu”. 

Baca Juga: DPD RI Dukung Sikap Tegas Kapolri Perangi Mafia Tanah di Indonesia

Ucapan Penggugat “sambarang dia itu” ternyata didengar oleh Bupati Banggai karena tanpa diketahui oleh Marsidin tenyata panggilan handphone kala itu menggunakan pengeras suara (loudspeaker).

Peristiwa tersebut yang menuai persoalan sehingga Bupati Banggai langsung membebastugaskan Kepala BPKAD Banggai kala itu melalui Surat Keputusan Bupati nomor : 800/1315/BKPSDM Tanggal 12 Juli 2022.

Bukan hanya itu, setahun kemudian Bupati Banggai memberikan sanksi berat berupa penurunan jabatan menjadi menjadi Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan di sekretariat DPRD Kabupaten Banggai. ***

Halaman:

Tags

Terkini