hukum-kriminal

Polres Morowali Utara Berhasil Ungkap Dua Kasus Curanmor, Ini Inisial Pelakunya

Kamis, 8 Agustus 2024 | 05:00 WIB

METRO SULTENG-Polres Morowali Utara melalui Satuan Reserse Kriminalnya berhasil mengungkap 2 (dua) kasus tindak pidana pencurian bermotor (Curanmor) yang sangat meresahkan di wilayah Kabupaten Morowali Utara, khususnya di Wilayah Kecamatan Petasia dan Kecamatan Lembo. Dari dua pengungkapan kasus tersebut unit Buru Sergap Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara berhasil menangkap 2 pelaku.

Kapolres Morowali Utara AKBP Imam Wijayanto, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Akp Arsyad Maaling, mengungkapkan, Polres Morowali Utara berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Desa Korolama, Kecamatan Petasia dan di Desa Beteleme Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara dan berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni inisial DR alias K umur 25 tahun dan DP alias D umur 33 tahun, Rabu (7 Agustus 2024).

Baca Juga: Berhasil Menangkan Golkar di Banggai, DPC Soksi Optimis Amirudin Tamoreka Bakal Diusung Partai Golkar

Awalnya polisi menerima dua laporan kehilangan sepeda motor yang pertama dari Yane Randalongi warga Desa Korolama Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara, ibu tersebut kehilangan sepeda motor Yamaha X Ride yang hilang saat diparkir dijalan dan kunci motor tersebut masih terpasang, kejadiannya pada tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 23.00 Wita, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelakunya diduga kuat adalah DR alias K Umur 25 tahun.

"Pelaku DR alias K sendiri berhasil ditangkap di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, oleh Unit Buru Sergap Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara, sesaat ketika pelaku berniat menjual hasil curiannya tersebut," jelas Akp Arsyad.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, dia mengambil kendaraan korban saat pelaku berjalan di rumah korban dan melihat motor korban terparkir dengan kunci masih terpasang, kemudian pelaku langsung mendorong motor korban sejauh 5 (lima) meter, kemudian menyalakan kendaraan korban dengan mudah karena kunci masih terpasang dan langsung membawa lari motor korban.

Kasatreskrim menambahkan, dari laporan polisi yang kedua berasal dari warga Desa Beteleme, Kecamatan Lembo Morowali Utara, korbannya atas nama Simon Petrus Dima Raba, juga melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Revo Fit warna hitamnya yang hilang pada tanggal 1 Agustus 2024 lalu, sekitar pukul 19.00 Wita yang diparkir di Teras Kantor Koperasi Jaya Perkasa oleh korban sendiri, lagi-lagi tanpa ada kunci pengamanan tambahan.

Baca Juga: Surat Pemuda untuk Ketua Karang Taruna Desa Loru

"Dari hasil penyelidikan diketahui, pelakunya adalah DP alias D umur 33 tahun, warga Desa Mandula, Kecamatan Lembo Raya, Kabupaten Morowali Utara. Tersangka dan Barang bukti berhasil diamankan oleh Tim Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara di rumahnya di Desa Mandula," beber Akp Arsyad.

Dari hasil interogasi diketahui, pelaku mengambil kendaraan korban pada tanggal 1 Agustus 2024 sekitar pukul 23.30 Wita, yang terparkir dikantor Korban tanpa adanya kunci pengamanan tambahan sehingga memudahkan pelaku mengambil. Kendaraan korban dengan cara mendorong motor korban sejauh 1 (satu) kilometer. Kemudian membongkar kabel kunci kontak dengan menggunakan obeng hingga motor berhasil menyala, lalu dibawa ke Desa Mandula, Kecamatan Lembo Raya Kabupaten Morowali Utara dengan niat untuk dijual.

"Kedua pelaku telah kami amankan di Polres Morowali Utara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku kami jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHPidana Subsider Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 7 (tujuh) tahun penjara," ujar Akp Arsyad

"Dari kasus ini kami harap kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya. Parkirlah kendaraan anda ditempat yang paling aman, masukkan dalam rumah/pagar rumah dengan tetap mengunci motor anda dan segera laporkan ke kantor polisi terdekat apabila terjadi tindak pidana pencurian bermotor (curanmor) ataupun tindak pidana lainnya," imbuh Kasatreskrim.***

Tags

Terkini