Ia menjelaskan, tambang emas ilegal merugikan ekonomi negara dari berbagai aspek, mulai dari kerusakan lingkungan hingga hilangnya mata pencarian warga setempat.
Jika aparat penegak hukum tidak serius menindak, maka tambang ilegal akan terus beroperasi karena tidak ada efek jera.
Olehnya JATAM Sulteng mendesak aparat penegak hukum, terutama Polda Sulteng, untuk melakukan penindakan serius terhadap tambang ilegal di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol.
“Penindakan ini harus mencakup tidak hanya aktivitas tambang tanpa izin, tetapi juga pelanggaran pidana kehutanan,” tegasnya.
JATAM Sulteng juga meminta agar penegak hukum tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menyeret pemodal tambang ilegal di wilayah Hutan Lindung Desa Bodi, Kabupaten Buol. ***