hukum-kriminal

Kejari Touna Hentikan Penuntutan Perkara Tipidum Berdasarkan Restorativ Justice

Jumat, 26 Juli 2024 | 20:20 WIB

METRO SULTENG-Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Tojo Una Una melaksanakan kegiatan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan Restorativ Justice.

"Restorativ Justice ini berdasarkan ketentuan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap perkara-perkara dengan ketentuan-ketentuan tertentu, seperti perkara yang ancaman hukumannya di bawa lima tahun,"
ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Touna Pilipus Siahaan melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Didin Maryanto di kantornya, Jumat, (26/7/2024).

Didin menuturkan, perkara ini dihentikan karena pelakunya baru pertama kali melakukan tindak pidana, terutama ada proses damai antara pelaku dan korban, jika persyaratan tersebut terpenuhi kata dia, sebagai Jaksa fasilitator memfasilitasi upaya perdamaian, dan itu telah dilaksanakan.

Baca Juga: Profil Anwar Hafid, Sosok Sederhana yang Memulai Karirnya dari Kepala Desa Didaerah Terpencil, Bupati Hingga DPR-RI

Ada dua perkara yang telah difasilitasi, yakni perkara pencurian melanggar Pasal 362 KUHP atas nama Lukman Nul Hakim D. Paneo prosesnya dilaksanakan pada Rabu 10 Juli 2024, kemudian perkara penganiayaan Yusran Lamoto melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP pada Kamis 11 Juli 2024.

Dua perkara itu, kata dia, dilakukan upaya perdamaiannya di rumah Restorativ di Desa Saboliratoba, Kecamatan Ratolindo, Tojo Una-Una.

Dari upaya perdamaian itu, kedua perkara tersebut bersepakat untuk melakukan perdamaian antara kedua bela pihak.

Usai perdamaian itu dilakukan, kata Didin, proses selanjutnya pihaknya mengajukan kekejaksaan tinggi. Kemudian Kejati mengajukan eksopos perkara ini ke Kejaksaan Agung.

Pada Rabu 24 Juli 2024 beberapa hari lalu, pihaknya telah melakukan gelar perkara dan melakukan ekspos dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, dari hasil ekspos tersebut, Jaksa Agung Muda Tipidum menyetujui pengajuan perkara yang di ajukan untuk dihentikan.

"Sehingga perkara ini tak lagi dilanjutkan ketingkat persidangan, sebab telah disetujui untuk diselesaikan berdasarkan keadilan Restorativ Justice, dan tahanan itu telah dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan".

Namun, kata Didin, sebelumnya kedua tahan tersebut telah ditahan selama 15 hari sejak dilimpahkan dari penyidik Polres Tojo Una Una.

Didin juga mengatakan, untuk tahun 2024 hingga Bulan Juli ini, pihaknya baru menyelesaikan dua perkara berdasarkan Keadilan Restorativ dan langsung disetujui oleh Kejagung.

Baca Juga: KM Dharma Kencana Siap Bantu Tingkatkan Ekonomi Sulteng

Perkara pertama ditangani oleh Kacap Jari Wakai. Tidak semua perkara yang diajukan untuk diselesaikan dengan restorative Justice disetujui, namun ada juga beberapa perkara dilakukan penolakan, tidak menutup kemungkinan kedepannya kata dia ada perkara yang memenuhi persyaratan untuk di ajukan RJ, pihaknya akan melakukannya.

"Sesuai apa yang disampaikan Kajari, harapannya kedua tersangka kembali Kemasyarakat bisa menjadi contoh, dan tidak mengulangi perbuatannya sebagaimana tujuan RJ untuk mengembalikan seperti keadaan semula," tutupnya.***(SAM)

Tags

Terkini