METRO SULTENG-Kasus Dugaan Korupsi program pengadaan alat satelit atau website desa dikabupaten donggala telah memasuki babak akhir atau masuk dalam tahap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk 3 orang terdakwa yakni Mardiana,Ardiansyah dan terdakwa Tamrin.
Lalu apa yang dilakukan oleh ketiga terdakwa untuk menghadapi tuntutan JPU Radi A Subagdja dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palu pada Senin 1 Juli 2024 besok.
"Saya akan kase kejutan di pengadilan nanti buat dorang penerima uang," kata Mardiana dibalik jeruji besi Lapas Perempuan dan Anak di desa Maku Kabupaten Sigi Jumat 28 Juni 2024 akhir pekan kemarin.
Baca Juga: Mantan Bupati Taslim Blak-blakan soal Pengadaan Kapal Rp46 M yang Diusut Kejari Morowali
Menurut Mardiana, dirinya akan memberi kejutan pada saat pledoi pasca tuntutan jaksa. Selain itu kata Mardiana, kejutan itu telah dipersiapkan dengan matang dalam pembelaan dirinya.
Ketika ditanya kejutan apa yang dilakukan dirinya dalam persidangan, mardiana mengungkapkan, intinya berkaitan dengan dugaan keterlibatan eks Bupati Donggala Kasman Lassa Cs dan para oknum di Polres Donggala.
"Yang namanya kejutan itu belum bisa dibilang nantilah kita ketemu di pengadilan hari senin" kata mardian sambil tersenyum.
Seperti diberitakan, sebelumnya eks Bupati Donggala Kasman Lassa disebut paling banyak menerima aliran dana website desa sebesar Rp 429 juta disusul adik kandungnya Hikmah Lassa dengan total Rp123 juta dan Rp. 100 juta untuk dua orang oknum penyidik Polres Donggala.
"Ibu Hikmah baru kembalikan Rp7 juta dari yang di terima 123 juta, Muhlis Rp45 juta dari Rp83 juta jadi total mereka berdua suami isteri baru kembalikan 52 juta," terang Mardiana.
Baca Juga: Anggaran Pemeliharaan PDN Sebesar Rp700 Miliar, Ahmad Sahroni Duga Ada Dugaan Tindak Penyelewengan
Sementara 5 orang lainnya yang menerima aliran dana website desa yakni DB Lubis Rp63 juta, mantan Kapolres 60 juta, mantan Kasat Reskrim Rp21 juta dan dua oknum penyidik Polres Donggala Rp100 juta.
Selain itu, kata Mardiana, ratusan juta uang website yang mengalir ke 8 orang berdasarkan catatan pembukuan keuangan bendahara dan dicocokkan dengan bukti kwitansi,transfer,foto dan lain- lain.***
"Kalau aliran dana ke mantan Kapolres itu lewat ibu Hikmah semua kecuali mantan Kasat Reskrim melalui transfer dan tunai sama dengan dua oknum penyidik dikase tunai"jelas Mardiana.
Mardiana menambahkan, bukan hanya menyerahkan bukti penerimaan aliran dana saja yang diserahkan tetapi dirinya menghadirkan dua orang saksi yang ikut mengantar uang tersebut.*** (Ahmad Muhsin/Metrosulteng)