hukum-kriminal

Penerbitan LO TTG dan Website Desa dari Kejaksaan Tinggi Sulteng Membawa Petaka

Senin, 24 Juni 2024 | 08:58 WIB
Pertemuan pembahasan penerbitan pendapat hukum atau legal opinion (LO) antara pihak Kejati Sulteng dan Pemda Donggala diruangan pertemuan pelayanan hukum kantor kejati sulteng.

METRO SULTENG-Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, menerbitkan dua Legal Opinion (LO) atau pendapat hukum atas dua program pengadaan alat Tekhnologi Tepat Guna (TTG) dan website desa membawa petaka.

Pasalnya kedua LO yang diterbitkan oleh Kejati Sulteng melalui rekomendasi 8 orang anggota Jaksa Pengacara Negara itu telah memakan korban. Karena pendapat hukum yang ditandatangani oleh mantan Kejati Sulteng itu keluar setelah adanya masalah.

Baca Juga: Harumkan Nama Indonesia, Dua Putri Sulawesi Tengah Juara Dunia di Teen Tourism Ambassador World 2024

Bukan hanya itu, dua LO tersebut tidak menjadi pertimbangan oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Sulteng dan Krimsus Polres Donggala saat menangani kasus dugaan korupsi.

Polda Sulteng menangani kasus dugaan korupsi TTG dengan menetapkan dua orang tersangka yakni DB Lubis Asisten III Pemda Donggala dan Mardiana seorang Honorer selaku Diremtur CV. MMP. Sedangkan Penyidik Polres Donggala sendiri menetapkan 3 orang tersangka.

Ketiga orang tersangka itu masing - masing Mardiana seorang pegawai honorer, Ardiansya tukang ojek online dan Tamrin mantan Camat Rio Pakava yang saat ini sedang dalam proses persidangan.

Sedangkan kasus TTG yang ditangani Polda Sulteng masih dalam proses pelimpahan tahap I ke Kejaksaan Tinggi.

"Penerbitan LO itu berdasarkan Surat Permintaan mantan Bupati Donggala Kasman Lassa yang dibayar seharga 100 juta per LO," beber Mardiana.

Perlu diketahui, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, menerbitkanan Legal Openion (LO) atau pendapat hukum terkait program pengadaan website yang merupakan program pemerintah Kabupaten Donggala setelah munculnya kasus dugaan korupsi yang menguras dana desa itu.

Hal itu dibuktikan dengan keluarnya surat yang ditandatangani oleh mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) sulteng Jacob Hendrik Pattipeilohy,SH,MH nomor : B-1542/P.2/G/GS/09/2021 pada 30 september 2021.tentang pendapat hukum atau legal opinion (LO).

Dalam suraat itu jaksa sebagai pengacara negara pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, menyampaikan pendapat hukum terkait pengadaan alat pengadaan ttg berkaitan dengan surat Bupati Donggala nomor : 180/0405/ bagian umum tanggal 27 Agustus 2021 lalu.

Baca Juga: Akses Jalan dan Jembatan di Toribulu Putus, Gubernur Sulteng Instruksikan Segera Bangun Jembatan Sementara

Sementara kasus dugaan korupsi  website dan TTG bergulir sejak tahun 2019 sampe 2024. Kasus ini pun pernah di laporkan pada tahun 2020 silam sebelum adanya penerbitan LO.

"Ada 3 LO yang diterbitkan secara bersamaan oleh jaksa dan dibayar seharga 300 juta masing-masing LO website, TTG dan perumahan PNS," kata Mardiana.

Seperti diberitakan sebelumnya penerbitan tiga LO ini  dibayar seharga Rp300 juta melalui CV. Mardiana Mandiri Pratama (MMP) menggunakan aliran dana TTG.

Halaman:

Tags

Terkini