hukum-kriminal

Juru Parkir Liar yang Terjaring Razia, Akan Dilimpahkan ke Pengadilan

Jumat, 14 Juni 2024 | 10:55 WIB
Juru parkir liar yang terjaring razia oleh Satgas Dinas Perhubungan Kota Palu.

METRO SULTENG – Sedikitnya sembilan orang juru parkir liar di Kota Palu, Sulawesi Tengah, terjaring razia oleh Tim Satgas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu, Kamis 13 Juni 2024.

Juru parkir yang terjaring razia tersebar di sejumlah lokasi di Kota Palu.

“Mereka terjaring operasi penertiban Satgas parkir liar Pemkot Palu,” terang Kepala Dishub Kota Palu, Trisno Junianto, kepada wartawan.

Baca Juga: Anggota DPD RI Kritik Pendekatan Hukum dan Denda Pemkot Palu terhadap Juru Parkir

Sebelum diamankan, para juri parkir yang terjaring lebih dulu dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas atau izin. Mereka rencananya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palu untuk menjalani sidang.

Para jukir liar ini terancam dua sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: PT Vale Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Awards 2024, Dinilai Adaptif dan Patuh ESG dalam Berbisnis

Dua sanksi yang dimaksud yaitu, kurungan maksimal 15 hari atau pidana denda paling banyak Rp2,5 juta.

"Pangadilan yang akan memutuskan nantinya," tandas Trisno. ***

l

Tags

Terkini