METRO SULTENG-Kepala Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala Hasan S.Pd mendatangi rumah Mardiana di Kelurahan Kawatuna Kota Palu, Kecamaran Manikilore.
Kedatangan Hasan itu ternyata tidak lain hanya meminta Mardiana untuk tidak melibatkan dirinya dalam kasus dugaan korupsi program pengadaan Tekhnologi Tepat Guna (TTG) 116 Desa di Kabupaten Donggala.
"Dia (hasan-red) minta namanya jangan dilibatkan dalam kasus TTG," kata Mardiana saat konfirmasi tentang rekaman video antara dirinya dengan Hasan.
Menurut Mardiana, kedatangan Kepala Inspektorat Donggala kerumahnya, untuk membicarakan terkait kasus TTG yang rencananya akan ada yang dikorbankan atau dijadikan tumbal.
Salah satu yang dijadikan korban dalam kasus ini adalah Mardiana selaku Direktur CV Mardiana Mandiri Pratama (MMP). Hal itu membuat Mardiana semakin kesal karena dalam program pengadaan tersebut hanya menguntungkan para pemangku kebijakan.
"Intinnya kedatangan pak Hasan mereka mau di split kasus ini," tulis Mardiana melalui WhatsApp.
Mardiana menjelaskan, Hasan adalah mantan camat Banawa Selatan yang saat itu membuat telaahan staf terkait program pengadaan TTG pada 7 Oktober 2019, yang ditujukan kepada Bupati Donggala saat itu dijabat oleh Kasman Lassa.
Ketika diangkat sebagai Inspektorat, Hasan kemudian melakukan Pemeriksaan Khusus (Riksus ) terhadap para kepala desa yang mengadakan program TTG tahun anggaran 2020.
Laporan hasil Riksus Inspektorat Donggala Nomor : 700/709/37/ITKAB/VIII/2022 tanggal 5 Agustus 2022 itu diantaranya terdapat kemahalan harga, indikasi adanya kerugian negara dan kekurangan velume dalam program pengadaan TTG di masing-masing desa.***(Ahmad Muhsin/Metrosulteng)