METRO SULTENG - Eks Bupati Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, Kasman Lassa disebut paling banyak menerima aliran dana website desa sebesar Rp 429 juta, disusul adik kandungnya Hikmah Lassa dengan total Rp 123 juta dan Rp 100 juta untuk dua orang oknum penyidik Polres Donggala.
Hal ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi program pengadaan alat satelit atau website desa di Pengadilan Tipikor Palu, beberapa hari lalu. Saat itu, Mardiana sebagai terdakwa menyerhkan bukti aliran dana yang mengalir ke sejumlah pejabat maupun oknum penegak hukum.
Baca Juga: Kajati Sulteng Instruksikan Kajari Ungkap Kasus Korupsi yang Berdampak pada Publik
"Ibu Hikmah baru kembalikan 7 juta dari yang di terima 123 juta. Muhlis baru kembalikan 45 juta dari 83 juta. Jadi total mereka berdua suami istri baru kembalikan 52 juta" terang Mardiana, salah seorang terdakwa.
Sementara 5 orang lainnya yang menerima aliran dana website desa yakni DB Lubis 63 juta, mantan Kapolres 60 juta, mantan Kasat Reskrim 21 juta, dan dua oknum penyidik Polres Donggala 100 juta.
Selain itu, kata Mardiana, ratusan juta uang website yang mengalir ke-8 orang berdasarkan catatan pembukuan keuangan bendahara dan dicocokkan dengan bukti kwitansi, transfer, foto dan lain- lain.
"Kalau aliran dana ke mantan Kapolres itu lewat ibu Hikmah semua, kecuali mantan Kasat Reskrim melalui transfer dan tunai. Sama dengan dua oknum penyidik dikase tunai," jelas Mardiana saat di persidangan.
Mardiana menambahkan, bukan hanya menyerahkan bukti penerimaan aliran dana saja yang diserahkan, tetapi dirinya menghadirkan dua orang saksi yang ikut mengantar uang tersebut.(Ahmad Muhsin/Metrosulteng)