hukum-kriminal

Falar Anwar Ungkap Dugaan Pencurian Buah Sawit PT ANA Disinyalir Gunakan Jasa Preman?

Selasa, 4 Juni 2024 | 11:11 WIB
Muh.Falar Hakim,SH (penggiat hukum)

METRO SULTENG-Penggiat Hukum di Morowali Utara Muh. Falar Anwar minta Polda Sulawesi-Tengah segera tertibkan dugaan pencurian buah sawit di area perkebunan PT Agro Nusa Abadi di Desa Bunta, Morowali Utara, yang ditengarai menggunakan jasa preman.

Dalam releasenya, Selasa (4/06/2024). Muh. Falar mengatakan bahwa, Klaim tanah oleh sebagian besar warga yang berada di sekitar wilayah perkebunan sawit PT ANA saya anggap adalah sebuah dugaan akal-akalan serta tidak punya kesadaran bahwa negara Indonesia adalah negara hukum.

Baca Juga: Dirut dan Komisaris PT GPS Jadi Tersangka PETI di Morowali Utara, Berikut Penjelasan Lengkap Polda Sulteng

Falar juga mengatakan, apabila kita merujuk kepada Undang-undang pokok agraria dan berikut Peraturan pemerintah No 24 tahun 1997
Bahwa perlu pengujian terhadap Surat SKT/SKPT yang di jadikan dasar untuk mengklaim tanah.
Artinya ada mekanisme dan persyaratan yg harus di lakukan tentang kebenaran pengelolaan/penguasaan tanah-tanah tersebut dan bukan hanya memperlihatkan secara fisik Surat SKT/SKPT yang mereka pegang.

Namun selanjutnya buah sawit yang mereka panen, sama sekali tidak ada korelasinya terhadap klaim tanah yang diduga dilakukan oleh kalangan tertentu, pasalnya IUP-B yang dimilki PT ANA merupakan lisensi hukum tanaman sawit.

Baca Juga: Sengketa Lahan di Umpanga Makin Semrawut, Kuasa Hukum Pemilik Surati Pj Bupati Morowali Harap Rapat Mediasi

"Ini sangat jelas adalah dugaan modus operandi sekelompok "pencuri" sawit yang diduga melibatkan oknum Pemerintah Desa yang berada disana, yang secara bersama-sama membangun pemufakatan yang dapat ditengarai melanggar hukum," ujar Muh.Falar.

Tak hanya itu, penggiat hukum ini juga mengatakan, ia menduga kasus pencurian buah sawit di lahan perkebunan PT.ANA disinyalir menggunakan jasa preman.***

Tags

Terkini