METRO SULTENG-Klaim tanah oleh sebagian besar masyarakat yang berada di sekitar wilayah perkebunan sawit PT Agro Nusa Abadi (ANA) di Kabupaten Morowali Utara, makin mengkhawatirkan. Kondisi ini terjadi setelah Pemprov Sulawesi Tengah melepaskan 282,74 hektar lahan PT ANA untuk dikembalikan kepada petani di Desa Bunta pada 17 April 2024 lalu, berdasarkan surat Gubernur Sulteng nomor: 500.801/235/Ro.
Pegiat hukum di Morut Muhammad Falar Anwar menilai bahwa masalah yang terjadi di PT ANA adalah sebuah akal-akalan serta tidak punya kesadaran bahwa negara Indonesia adalah negara hukum.
"Apabila kita merujuk kepada Undang-undang pokok agraria berikut peraturan pemerintah No 24 tahun 1997, bahwa perlu pengujian terhadap Surat SKT/SKPT yang dijadikan dasar untuk mengklaim tanah," tandasnya kepada Metro Sulteng, Selasa (4/6).
Artinya, kata dia, ada mekanisme dan persyaratan yang harus di lakukan tentang kebenaran pengelolaan dan penguasaan tanah-tanah tersebut dan bukan hanya memperlihatkan secara fisik Surat SKT/SKPT yang mereka pegang.
"Ini sangat jelas adalah modus operandi sekolompok pencuri sawit yang diduga kuat ada melibatkan oknum pemerintah desa yang berada disana, yang secara bersama-sama membangun permufakatan jahat," terangnya.
Keterangan yang dihimpun media ini dari sejumlah masyarat Bunta bahwa maraknya kasus pencuriam buah sawit di area PT ANA ini sangat mengkhawatirkan, karena acapkali terjadi ketegangan antara masyarakat dan petugas di PT ANA, bahkan antar masyarakat.
Bila masalah ini tak cepat diselesaikan oleh aparat penegak hukum dan pemerintah, warga khawatir akan terjadi kondisi yang lebih parah.***