Saat ini, HL menjabat pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Tojo Una-una.
Nama perusahaan juga disebutkan secara gamblang dalam surat, yaitu PT Mario Teknikatama (MT). Dugaan gratifikasi ini terjadi tahun 2016.
"Ini surat laporan yang kami masukan. Laporannya atas nama lembaga. Lengkap dengan bukti-bukti. Sekarang laporan ini sudah di meja Kejagung Cq Kejati Sulteng," kata salah seorang perwakilan Lembaga Peninjauan Pengadaan Barang dan Jasa, Rabu malam (15/5/2024) sekitar pukul 22.00 Wita.
Lembaga itulah yang melaporkan dugaan gratifikasi fee proyek di Kabupaten Tojo Una-una.
Diuraikan dalam surat laporan, PT Mario Teknikatama diduga telah melakukan pemufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi dan gratifikasi.
Modusnya, membuat komitmen fee proyek lelang barang dan jasa dengan Pokja Sekretariat Pemda Tojo Una-una yang kala itu dikoordinir HL.
Pihak pelapor meminta Kejati Sulteng untuk segera melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap seluruh pihak terkait dugaan gratifikasi dan korupsi khususnya di Pemda Kabupaten Tojo Una-una. ***