hukum-kriminal

Oknum Kepsek Pukul Siswi Hingga Lebam di Touna Ditetapkan Tersangka Namun Tidak Ditahan

Senin, 20 Mei 2024 | 18:22 WIB
Kekerasan pada anak. (Foto : Ilustrasi Freepek)

METRO SULTENG- Oknum kepala sekolah berinisial MR (55) di SMP Negeri 4 Tojo Kabupaten Tojo Una-una (Touna), Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Touna.

Diberitakan sebelumnya, oknum kepala sekolah tersebut diduga melakukan tindak kekerasaan terhadap anak didiknya berinisial FR (16) berapa waktu lalu. 

“Berdasarkan hasil gelar perkara saat itu, penyidik menaikan status terduga terlapor MR menjadi tersangka, disertai Surat Penetapan Nomor: Sp.Tap/23/V/RES.1.24/2024/Reskrim tanggal 17 Mei 2024,” ucap Kasihumas Polres Touna AKP Triyanto.

Baca Juga: 134 Desa di Touna Lakukan Pemuktahiran data IDM Tahun 2024 Guna Menetapkan Status Desa

Ia menyebut, penetapan tersangka kepada terduga terlapor dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban, ayah korban dan beberapa saksi serta 2 alat bukti yang ditemukan penyidik melaksanakan Gelar Perkara pada Jumat (17/05/24).

Selain itu, Kasihumas juga menambahkan tersangka MR telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik PPA Sat Reskrim Polres Touna, Senin (20/05/24) sekitar jam 09.00 Wita, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

“Adapun saksi yang dilakukan pemeriksaan sore ini adalah Pr. AU, Pr. VA dan Pr. NJ, yang mana mereka adalah siswa SMP Negeri 4 Tojo yang berada dilokasi pada saat kejadian”, Sebut AKP Triyanto.

Baca Juga: Plh Kadis PUPR Touna Terlibat Gratifikasi Proyek Ratusan Juta? Laporannya Sudah di Meja Kejati

“Setelah semua saksi-saksi diperiksa, bila diperlukan penyidik akan menggali lagi informasi lainnya untuk melengkapi berkas perkara. Apabila dianggap lengkap, penyidik akan merampungkan berkas perkara dan melakukan tahap 1 pengiriman berkas perkara ke JPU,” tambah AKP Triyanto.

Akibat perbuatannya, MR dikenakan Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan atau denda Rp.72.000.000.

“Dengan pasal yang dikenakan tersebut, tersangka MR tidak dapat dilakukan penahanan. Karena seseorang bisa ditahan bila diduga melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya 5 tahun atau lebih sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP,” sebutnya.

Baca Juga: Hadiri World Water Forum ke-10, Elon Musk Disambut Menko Marves

“Sekali lagi kami berharap kepada keluarga korban untuk tetap bersabar, perkara ini telah ditangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Apabila ada kendala, pintu Polres Touna terbuka untuk pihak keluarga melakukan koordinasi,” tutup AKP Triyanto.***

Tags

Terkini