Baca Juga: Atasi Kekeringan di Sulteng, Ketua Utama Alkhairaat Imbau Seluruh Imam Masjid Gelar Shalat Istisqa
"Dan pemalsuan dokumen, tanda tangan palsu serta pemberian keterangan palsu yang termuat dalam akta nomor 008, juga tidak benar adanya. Bahkan telah terbantahkan dengan sendirinya setelah dihentikannya penyelidikan," tambah advokat tenar asal Kota Palu ini.
Ketika menjalani pemeriksaan di Polda Sulteng beberapa waktu lalu, notaris Irwan disangkakan tiga pasal pidana. Yaitu Pasal 263 KUHPidana, Pasal 264 KUHPidana dan atau Pasal 266 KUHPidana.
Beberapa saksi juga telah dimintai keterangan oleh penyidik. Antara lain Ketua Umum Yayasan Alkhairaat Sayyid Idrus Bin Salim Aljufri (Ir. Alwi Muhammad Aljufri), serta Sekretaris Umum Yayasan (Jamaluddin A. Mariajang).
"Sekali lagi kami tegaskan, dengan keluarnya penetapan penghentian penyelidikan terhadap notaris Irwan, asas kepastian hukum kasus ini sudah jelas. Akta 008 Yayasan Alkhairaat Sayyid Idrus bin Salim Aljufri adalah produk badan hukum yang sah dan mengikat. Begitupun dengan susunan pengurus yang termaktub dalam akta tersebut, secara hukum sah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing," kata Wijaya lagi.
Mengenai tuduhan pemalsuan tanda tangan, Wijaya menyatakan sudah clear. Sama sekali tidak benar.
"Semoga polemik di masyarakat sudah berakhir pasca diberhentikannya penyelidikan kasus ini," ujar sang advokat. ***