METRO SULTENG - Notaris Irwan S.H, M.Kn akhirnya bisa bernafas lega. Laporan pidana dugaan pemalsuan dokumen terhadap notaris yang beralamat di Jalan Sungai Wuno, Palu Barat, Kota Palu, itu telah dihentikan proses penyelidikannya oleh Polda Sulawesi Tengah.
Polda beralasan bahwa penghentian penyelidikan kasus ini karena tidak ditemukan adanya peristiwa pidana yang dilakukan oleh terlapor.
"Alhamdulillah, beberapa hari lalu saya menerima surat pemberitahuan dari penyidik Polda Sulteng. Inti surat tersebut menginformasikan bahwa pelaporan terhadap saya sudah dihentikan proses penyelidikannya sejak tanggal 3 April 2024, berdasarkan surat nomor: SPPP B/16/IV/RES 1.9/Ditreskrimum," kata notaris Irwan, Senin (8/4/2024) di Palu.
Baca Juga: Keluarga Besar Alkhairaat Berduka, Habib Hasan Alhabsyi Meninggal Dunia
Irwan diketahui dilaporkan oleh seseorang pada tanggal 3 Juli 2023 di Polda Sulteng. Ia dituduh melakukan dugaan pemalsuan dokumen akta dan memuat keterangan palsu dalam akta atas terbitnya akta Yayasan Alkhairaat Sayyid Idrus bin Salim Aljufri nomor 008 tanggal 9 Januari 2023.
Menurut Irwan, dirinya juga telah menjalani sidang etik di Mahkamah Kehormatan Notaris (MKN) wilayah Sulteng pasca pelaporan di Polda.
Hasil keputusan etik menyatakan penerbitan akta nomor 008 tentang pernyataan keputusan pembina Yayasan Alkhairaat Sayyid Idrus bin Salim Aljufri, sudah sesuai dengan prinsip-prinsip pembuatan akta notaris yang ditentukan.
"Semua proses saya lewati. Selain diperiksa di Polda Sulteng, saya juga ikut pemeriksaan etik secara internal. Alhamdulillah semua berjalan lancar," syukur Irwan dengan mimik serius.
Baca Juga: Alkhairaat Super Apps, Inilah Aplikasi Impian para Abnaul Khairaat
"Sebagai kuasa hukum terlapor, kami mengapresiasi Polda Sulteng yang telah menghentikan proses penyelidikan laporan terhadap klien kami," dukung Wijaya.
Menurutnya, dalam hukum positif di Indonesia, penghentian proses hukum di tingkat penyelidikan dibenarkan secara hukum. Apalagi tidak ditemukan bukti permulaan awal yang cukup, sehingga menyebabkan perkara dihentikan penyelidikannya.
"Salah satu prinsip fundamental dalam hukum yaitu, lex rejicit superflua, pugnantia, incongrua. Artinya, hukum menolak hal yang bertentangan dan tidak layak. Dan seseorang tidak dapat dipidana kalau tidak terbukti bersalah sebagaimana azas tidak ada pidana tanpa kesalahan: geen straf zonder schuld atau nulla poena sine culpa," beber Wijaya yang juga kuasa hukum Yayasan Alkhairaat Sayyid Idrus bin Salim Aljufri dan Ketua Utama Alkhairaat H.S. Alwi Saggaf Aljufri.
Pasca penghentian proses penyelidikan, Wijaya menegaskan bahwa notaris Irwan telah bekerja dan menjalankan profesi kenotariatannya berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dalam menerbitkan akta nomor 008. Tidak ada cacat hukum, baik dari sisi prosedural maupun secara substansi.
"Selaku kuasa hukum, kami menyampaikan, terbitnya akta notaris Yayasan Alkhairaat Sayyid Idrus bin Salim Aljufri nomor 008 tanggal 9 Januari 2023 yang dibuat oleh notaris Irwan adalah sah secara hukum. Termasuk kepengurusan yayasan yang termaktub dalam akta," tekannya.