hukum-kriminal

Kades Umpanga Sertifikatkan Tanah Milik Warga Bernama Ruslan dan Dihibahkan ke Pemkab Morowali Padahal Masih Status Sengketa

Jumat, 5 April 2024 | 16:17 WIB
kantor BPP Umpanga berdiri diatas tanah Sengketa

METRO SULTENG-Kepala Desa Umpanga Syamsudin merupakan salah satu contoh peminpin yang dianggap otiriter. Kenapa tidak, tanah yang masih berstatus sengketa alias diklaim oleh Ruslan sebagai hak miliknya berdasarkan surat keterangan jual beli tahun 2007, ternyata telah dibuatkan sertifikat secara sepihak.

Nyelenehnya lagi, tanah tempat berdirinya kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Umpanga, Kecamatan Bungku Barat itu telah di dihibahkan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali sebagai aset Daerah. Sontak, semua pihak pun kaget termasuk Ruslan dan juga tokoh masyarakat setempat.

"Sudah saya terbitkan sertifikatnya, sudah dihibahkan juga ke Pemerintah Daerah dijadikan aset,"ucap sang Kades dengan nada terkesan arogan.

Baca Juga: Lahan Tanah Dilokasi Kantor BPP Pertanian Umpanga Morowali Jadi Soal, Siapakah Pemiliknya!

Katanya, dia mengetahui histori tanah itu, sehingga berani membuat surat dan mensertifikatkan lahan yang diperjuangkan oleh Ruslan sejak tahun 2007 hingga sekarang ini.

Ruslan yang telah berjuang mati-matian harus menelan kabar pahit. Tanah yang diklaim sebagai miliknya kini telah diambil oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Kades Menantang, siapapun yang akan memberikan bekingan ke Ruslan, pihaknya siap akan memberikan perlawanan bahkan hingga ke pengadilan.

"Suruh memang pak Andi Sadikin dan Pak Ruslan kasih banyak uangnya kita baku lawan," katanya menantang.

Pengakuan kades soal adanya sertifikat, membuat warga sangat heran. Menurut Mustamin warga Umpanga, tanah yang bersengketa belum bisa diurus sertifikatnya.

"Kenapa pemerintah berani mensertifikatkan tanah yang bersengketa, tanah ini masih bermasalah, kalau memang sudah ada, siapa nama dalam sertifikat itu, apakah Mansur, kenapa berani-berani,"ujar Mustamin terheran-heran, Selasa (2/4/24) lalu.

"Boleh dikata surat itu ilegal, dasarnya dari mana dimunculkan sertifikat," ucapnya kembali.***

 

Tags

Terkini