METRO SULTENG- Sudah lama bergulir persoalan kepemilikan tanah di lahan tempat berdirinya kantor Balai Penyuluhan Pertanian Umpanga. Lahan yang diklaim oleh Ruslan ini menjadi polemik dan hingga sekarang, pihak Pemerintah Desa Umpanga, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali bersikeras tak ingin mengakui kepemilikan lahan tersebut.
Ruslan yang mengaku sebagai pemilik memiliki dasar surat keterangan jual beli dengan pemilik sebelumnya yaitu almarhum Killetotenri. Transaksi jual beli itu berlangsung ditahun 2007 dan disaksikan oleh para ahli waris almarhum.
Dasar kepemilikan inilah tak diakui oleh Kepala Desa Umpanga Syamsudin. Sebelumnya pada tahun 2020 sempat dilakukan mediasi dikantor Kecamatan Bungku Barat namun juga tetap tidak menemui titik terang.
Alasan Kepala Desa Umpanga Syamsudin tidak mengakui surat keterangan jual beli, lantaran diduga palsu dan juga tidak menbenarkan bahwa Ruslan yang membeli tanah itu.
"Bukan tanahnya Ruslan, dia cuman baurus pembelian,"kata Syamsudin kepada Metrosulteng, Minggu (31/3/24) lalu.
Baca Juga: Catat, Pasar Murah Polda Sulteng Digelar Kamis Besok, Banyak Aneka Sembako Untuk Bahan Lebaran 2024
Sementara apa yang disampaikan oleh Ruslan sangat berbeda dengan yang dibeberkan oleh Kades Umpanga. Menurut Ruslan, tanah yang di beli seharga empat juta tersebut anggarannya berasal dari uang pinjaman yang dipinjamkan oleh Andi Sadikin.
"Saya yang beli tanah itu, saya dikasi pinjam uang oleh Andi Sadikin uangnya, saya tidak mengada-ngada memiliki tanah itu, saya yang beli, bukan baurus," ujar Ruslan.
Ruslan sesalkan sikap Kades yang melarang-larang kepemilikan tanah ini. Seharusnya, Pemerintah Desa menfasilitasi dan mencari solusi, bukan ikut andil memperkeruh suasana dengan menvonis surat keterangan jual beli adalah palsu.***