hukum-kriminal

Digugat Mantan Kepala BPKAD, Bupati Banggai Kalah dan Dinyatakan Melanggar

Rabu, 3 April 2024 | 18:40 WIB
Riswanto Lasdin, kuasa hukum mantan Kepala BPKAD Kabupaten Banggai, Marsidin.

METRO SULTENG - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, telah menyidangkan perkara gugatan Marsidin SE.,M.Si (mantan Kepala BPKAD Kabupaten Banggai) terhadap Bupati Kabupaten Banggai Ir. H. Amirudin Tamoreka.

Bahkan perkara gugatan TUN dengan nomor 109/G/2023/PTUN.PL ini sudah diputus pada hari ini (Rabu 3 April 2024).

Putusan PTUN Palu menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan penggugat Marsidin. PTUN juga menyatakan tindakan Bupati Banggai telah melanggar peraturan perundang-undangan serta melanggar asas-asas pemerintahan yang baik saat mengeluarkan keputusan pemberian sanksi berat kepada Marsidin.

Baca Juga: Catat, Pasar Murah Polda Sulteng Digelar Kamis Besok, Banyak Aneka Sembako Untuk Bahan Lebaran 2024

Dikonfirmasi media ini terkait putusan TUN kliennya, Riswanto Lasdin, SH.,MH.,CLA membenarkan hal itu.

Riswanto yang juga Ketua KAI Sulteng dan Direktur LBH KAI Pusat mengakui bahwa PTUN Palu telah mengabulkan keseluruhan gugatan kliennya Marsidin.

"Dalam amar putusan pengadilan menyatakan batal keputusan Bupati Banggai dan mewajibkan Bupati Banggai untuk mencabut keputusannya. Bupati juga diwajibkan untuk merehabilitasi dan mengembalikan kedudukan Marsidin seperti semula atau jabatan yang setara," kata Riswanto dihubungi Rabu malam (3/4/2024).

Riswanto menegaskan bahwa putusan PTUN Palu berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, sehingga majelis hakim mengambil kesimpulan bahwa Bupati Banggai selaku tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-undang dan asas-asas pemerintahan yang baik.

"Saya selaku kuasa hukum penggugat bersama tim yakni Roy. M Babutung, SH, dan Mohammad Irfan Umar dari Kantor Hukum Riswanto Lasdin & Partners, mengapresiasi putusan Pengadilan TUN Palu yang telah mengabulkan gugatan kami secara keseluruhan," salut Riswanto.

Baca Juga: Milad SEMMI ke-68, Abdi: Berbagi di Bulan Suci Ramadhan Tak akan Bikin Rugi

Karena sejak awal perkara ini didaftarkan, pihaknya telah berkeyakinan bahwa gugatan kliennya akan dikabulkan. Karena dalil-dalil hukum yang diajukan dalam gugatan serta bukti-bukti yang dimiliki sangat mendukung.

Dalam perkara ini, Bupati Banggai Amirudin Tomoreka memberikan sanksi berat terhadap Kepala Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Marsidin.

Pemberian sanksi berat yang dimaksud sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor: 800/1277/BKPSDM tentang penurunan jabatan setingkat lebih rendah terhadap saudara Marsidin Ribangka, SE., M.Si dari tugas/jabatan sebagai kepala badan.

Marsidin diturunkan ke jabatan sebagai Kepala Bagian di Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai pada tanggal 22 Agustus 2023. Selaku pihak yang tidak menerima pemberian sanksi yang dimaksud, Marsidin mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negera Palu.

Peristiwa ini bermula saat Marsidin berada di Kota Manado, Sulawesi Utara, dalam rangka perjalanan dinas pada tanggal 7- 9 Juli 2023. Marsidin ke Manado dalam rangka konsultasi terkait dukungan program aplikasi Smarts City pada BRI Cabang Manado di Manado.

Baca Juga: Lebaran Tinggal Hitung Hari, Kasatlantas Polres Morut Pantau Arus Mudik di Wilayah Perbatasan

Halaman:

Tags

Terkini