Sementara dalam waktu bersamaan pada tanggal 8 Juli 2023, Bupati Banggai menggelar rapat pemaparan Rencana Kerja (Renja) Organisasi Perangkat Daerah tahun 2023.
Sesaat sebelum rapat dimulai, Bupati Banggai mempertanyakan keberadaan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah kepada Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yakni Herlita Tongko.
Saat itu pula Herlita Tongko menyampaikan kepada Bupati Banggai bahwa Kepala Badan masih berada di Manado dalam rangka perjalanan dinas.
Herlita Tongko pun menelpon Marsidin dengan mengatakan “Bupati mengatakan pemaparan tidak akan dimulai tanpa kehadiran Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah”.
Mendengar ucapan tersebut, Marsidin merasa kalau Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Herlita Tongko sedang bercanda atau pak Bupati yang bercanda. Karena tidak mungkin Bupati mengeluarkan kata-kata demikian.
Secara spontanitas dari balik telepon, Marsidin menjawab “sambarang dia itu”. Ucapan Penggugat “sambarang dia itu” ternyata didengar oleh Bupati Banggai.
Sebab tenyata panggilan telepon tersebut menggunakan pengeras suara (loudspeaker).
Peristiwa hukum tersebut yang menuai persoalan bagi Bupati, sehingga Bupati Banggai langsung membebas tugaskan Marsidin dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banggai.
Bahkan Bupati memutuskan menurunkan jabatan Marsidin menjadi Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan di sekretariat DPRD Kabupaten Banggai, sebagaimana objek sengketa yakni Surat Keputusan Bupati Banggai nomor: 800/1277/BKPSDM tentang penurunan jabatan setingkat lebih rendah. ***