METRO SULTENG-Pengadilan Negeri (PN) Poso, Sulawesi Tengah membebaskan Ahmad Fauzi (AF) usia 18 tahun dari dakwaan Jaksa Penuntut. AF didakwa dengan dugaan perbuatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pria asal kota Makassar itu oleh pihak penyidik Reskrim Polres Morowali ditetapkan sebagai tersangka.
Oleh Majelis hakim PN Poso, AF tak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso, Dimas Pranowo saat berlangsung persidangan tak mampu menghadirkan Saksi yang dapat membuktikan dakwaannya.
Kepada awak media penasihat hukum terdakwa AF, Muhammad Nafi, SH mengatakan vonis bebas kliennya itu sudah tepat berdasarkan kesesuaian dengan fakta persidangan.
Baca Juga: Diduga Pelaku Geng Motor di Palu, Satu Tewas Ditembak Polisi, Begini Kronologisnya
"JPU tak mampu menghadirkan para saksi untuk didengar kesaksian secara langsung dihadapan majelis hakim. Hingga dibacakannya putusan majelis," tutur Muhammad Nafi. Kamis (29/2/2024)
Untuk diketahui AF divonis bebas pada Senin 26 February 2024 lalu. Sidang pembacaan putusan dibacakan langsung oleh majelis hakim yang mengadili AF.
Sidang itu dipimpin majelis hakim PN Morowali Bakharuddin Tomajahu, SH,.MH selaku Ketua. Dia dampingi anggota majelis hakim lainnya Sulaeman SH,.MH dan Andi Marwan,SH.
Disebutkan oleh penasihat hukum AF dalam putusan majelis memerintahkan JPU Kejari Poso membebaskan terdakwa.
"Menyatakan terdakwa Ahmad Fauzi DWJ. Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum dalam dakwaan kesatu, atau kedua, atau ketiga, atau keempat, atau kelima."
"Membebaskan terdakwa tersebut oleh itu dari dakwaan kesatu, atau kedua, atau ketiga, atau keempat, atau kelima."
"Memulihkan hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya."
"Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) buah handphone merek Oppo dengan tipe A54 warna biru dikembalikan kepada terdakwa Ahmad Fauzi DWJ', 2 (dua) uang tunai sebesar Rp 1.244.000, dikembalikan kepada Nurannisa alias Bunga, membebankan biaya perkara kepada negara."
Sehubungan dengan vonis bebas AF. Lembaga anti rasuah Wacth Relation of Corruption (WRC) Sulsel, Koordinator Bidang Divisi Hukum dan HAM, Din Ari Lutfi A, SH angkat bicara.