Untuk diketahui, gugatan perdata kasus lahan kantor Bupati Parigi Moutong yang dimohonkan Victor Tendean (Penggugat), teregister di PN Parigi dengan nomor 1/Pdt.G/2023/PN Prg.
Sementara para Tergugat dan Turut Tergugat (Termohon Eksekusi) ada lima pihak. Yaitu:
1). Bupati Kabupaten Parigi Moutong sebagai Tergugat I
2). Kepala Dinas PUPR Kabupaten Parigi Moutong sebagai Tergugat II
3). Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong Turut Tergugat I
4). Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Parigi Moutong sebagai Turut Tergugat II 5). Kepala Kantor BNI Cabang Palu selaku Turut Tergugat III. ***