METRO SULTENG-Kasus Asusila kembali terjadi pada akhir Desember 2023 di Tolitoli, kasus dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh pria inisial AN (22) sungguh sangat keterlaluan dan sangat memalukan, pasalnya pelaku AN seorang kakak tega menggauli adiknya sendiri dan kejadian itu berlangsung dirumah orang tua mereka di Desa Tinigi, Kecamatan Galang belum lama ini.
Kasi Humas Polres Tolitoli ITPU Budi Atmojo kepada wartawan belum lama ini membenarkan perihal tersebut. Dikatakan, kronologis kejadian bermula, kala itu pelaku AN (Kakak) bersama adik perempuannya (korban) sedang tertidur di rumah orang tua mereka.
Baca Juga: Open Tournament IKL - FL Biliard 9 Ball se Sulteng Digelar Ampana Dibuka Imam Kurniawan Lahay
Tak berapa lama sang kakak ( pelaku) masuk kedalam kamar tidur, di atas tempat tidur pelaku mengambilnya bantal dan langsung menutupi wajah sang adik sehingga sang adik merasa kesulitan untuk bernapas, tak lama setelah itu sang adik berucap kepada kakak ."apa kau ini AN".
Mendengar ucapan sang adik, lalu pelaku menjawab jangan ribut sembari melepas bantal, kemudian korban kembali berucap kepada kakaknya . "Jangan AN kita ini masih saudarah, namun AN tak menggubris perkataan adiknya dan terus berhasrat untuk menggauli sang adik perempuannya dengan mencoba melucuti celana sang adik, namun kembali sang adik berontak untuk mempertahankan harga dirinya.
Baca Juga: Kadis PMD Morowali Utara Bantah Pernyataan BPD Tamainusi soal Permintaan Maaf
Alhasil pelaku berhasil melucuti celana dan membuka celana dalam milik adiknya, kemudian kakak (pelaku) melampiaskan nafsu bejatnya kepada sang adik.
Dari kejadian itu sang adik mendatangi Polsek dan melaporkan perihal kasus yang telah menimpanya.
Usai menerima laporan dari korban petugas kepolisian mencari pelaku dan berhasil di tangkap, kemudian pelaku di bawah ke polres untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Baca Juga: Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Ini Kasus Yang Menjeratnya
Lanjut kasi humas mengatakan, adapun barang bukti yang diamankan Polres Tolitoli yaitu satu lembar baju kaos lengan pendek warna hitam, satu lembar celana kain warna biru, satu buah BH warna hitam dan satu lembar celana dalam warna hitam.
Atas perbuatannya, kini tersangka An menjalani masa tahanan di polres penyidik juga telah membuat dan mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Tolitoli.
Adapun Pasal yang dipersangkakan, Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2014 Tentang perbuatan atas Undang-undang No.23 Tahun 2022 Tentang perlindungan Anak.
Baca Juga: Komunitas Buruh di Luwu Timur Siap Jadi Saksi Pasangan Capres AMIN Tanpa Dibayar
Sebagaimana diubah dengan Undang-undang No 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Perpu RI No.1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak atau Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak,sebagaimana diubah dengan Undang-undang No 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Perpu RI No.1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.23.
Tersangka diancam dengan hukuman minimal 5 (lima) Tahun maksimal 15 (lima belas) Tahun penjara.***