hukum-kriminal

Jabatan Kades Tamainusi Belum Dikembalikan, Pakar Hukum: Keliru, Tidak Konsisten, Salahgunakan Kekuasaan

Sabtu, 23 Desember 2023 | 15:45 WIB
Dr Elvis Dj Katuwu, pakar hukum sekaligus advokat asal Kabupaten Morowali Utara.

"Jangan main-main dengan aturan yang anda buat sendiri," Elvis mengingatkan.

Sebelumnya diberitakan, Pemda Morowali Utara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), belum mengembalikan jabatan Kepala Desa Tamainusi karena telah mengonfirmasi JPU Cabjari Kolonodale.

JPU memastikan akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI di Jakarta atas putusan ontslagh PN Poso terhadap Kades Tamainusi nonaktif.

"Jaksa akan kasasi soalnya. Makanya kita belum jadi kembalikan jabatan Kepala Desa Tamainusi yang sebelumnya diberhentikan sementara," ujar Kadis PMD Morowali Utara Andi Parenrengi.

Ditanya mengenai SK Bupati yang diprotes pihak keluarga kepala desa karena berkorelasi dengan putusan PN Poso, Kadis PMD menyatakan ada Perda yang menjadi dasar mereka.

Baca Juga: Kenapa Dinas PMD Belum Kembalikan Jabatan Kades Tamainusi? Ini Alasannya

Dalam Perda disebutkan bahwa kepala desa yang diberhentikan sementara, akan menunggu putusan inkrah dulu. Setelah itu baru bisa diaktifkan lagi.

"Yang penting, putusan inkrah-nya bebas atau tidak bersalah. Kalaupun dalam SK Bupati kepada Kades Tamainusi tidak disebutkan menunggu putusan inkrah, tapi dalam Perda ada diatur soal itu," kata Kadis PMD tanpa detail Perda yang dimaksud. ***


Halaman:

Tags

Terkini