METRO SULTENG- Kejaksaan Negeri Morowali musnahkan Barang Bukti Narkotika jenis sabu, ganja dan Pil THD yang di gelar dihalaman kantor Kejari Rabu (20/12/23).
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Penjabat Bupati Morowali Rachmansyah Ismail, Kaban BNN Morowali AKBP Mulyadi, Kepala Kejaksaan Morowali I Wayan Suardi,I nspektur Inspektorat Morowali Afridin, Kasat Reskrim Polres Morowali Agus Salim.
Tahun ini (2023), ada sekitar 124 perkara pidana umum yang ditangani oleh Kejaksaan Morowali, adapun rincian pemusnahan barang bukti tersebut yaitu, narkotika jenis sabu seberat 497,6763 Gram, Pil warna putih berlogo Y (THD) dengan jumlah 1.016 butir, narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja dengan berat 937,19 gram, handphone dengan jumlah 34 unit, senjata tajam ( Senjam) dengan jumlah 6 buah, Alat Pemotong kabel tembaga dengan jumlah 6 buah, alat besi stenlis dengan jumlah 3 buah.
Pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Morowali I Wayan Suardi, menyampaikan bahwa, terkait apa yang dilaksanakan hari ini adalah penyelesaian tugas dalam menuntaskan penanganan Pidana perkara sampai eksekusi barang bukti kejahatan.
"Sudah kita musnahkan semua dan Pemusnahan Bukti yang yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” bebernya saat menberikan keterangan kepada sejumlah awak media.***