“Terkait adanya janji atau iming-iming yang dilakukan tergugat Hasim Hadado kepada klien kami. Saat itu Hasim menjanjikan proyek, dimana sudah terbit surat perintah kerja (SPK)-nya. Namun faktanya, paket tersebut tidak dapat dilaksanakan atau tidak bisa dikerja. Gugatan kami Rp 650 juta dikabulkan hakim,” jelasnya.
Baca Juga: Peduli Pendidikan, PT IMIP Edukasi Anti Bullying ke Siswa SD di Bahodopi
Gugatan lainnya masih dengan tergugat yang sama Hasim Hadado, adalah penggugat atas nama Fery Setiawan.
Fery Setiawan melalui kuasa hukumnya, Amerullah mengungkapkan bahwa gugatan terhadap Hasim Hadado terkait pengembalian dana sebesar Rp 499 juta.
Ini terkait janji menguruskan paket pulsa data di Jakarta. Tapi pada kenyataannya, tergugat tidak melaksanakan apa yang sudah diperjanjikan.
“Upaya persuasif sudah dilakukan untuk meminta kembali uang klien kami, tapi tidak dikembalikan. Sehingga klien kami melakukan gugatan sederhana (GS) di Pengadilan Negeri Palu,” ujarnya.
Putusan PN Palu sudah ada, nomor 27/P.dt.G.S/2023/PN Pal. Hakim yang menyidangkan merupakan hakim tunggal atas nama Zaufi Amri. Diputuskan pada tanggal 14 Desember 2023. Gugatan penggugat diterima untuk sebagian.
"Gugatan sederhana sifatnya lebih cepat inkrah. Sekitar 1-2 bulan saja. Nantinya kalau sudah dinyatakan inkrah, kami akan diajukan permohonan eksekusi," kata Amerullah.
Ada beberapa poin yang diputuskan hakim PN Palu dalam perkara gugatan sederhana ini. Yaitu:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
2. Menyatakan hukum sah perjanjian lisan di Kota Palu pada tanggal 11 Januari 2023 antara penggugat dan tergugat mengenai pengadaan dan buka blokir paket pulsa data PT Telkomsel di Jakarta.
3. Menyatakan sah dan berharga bukti transfer dan pembelian tiket serta penyerahan uang secara tunai yang diajukan dalam perkara a quo.
4. Menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi kepada penggugat sesuai perjanjian lisan di Kota Palu pada tanggal 11 Januari 2023 mengenai pengadaan dan buka blokir paket pulsa data PT. Telkomsel di Jakarta.
5. Menghukum dan memerintahkan kepada tergugat agar mengembalikan uang sebesar Rp. 499.920.000 (empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) pada penggugat.