hukum-kriminal

Reklamasi Pantai Watusampu Palu, Diduga Tak Berizin dan Terjadi Manipulasi Data

Rabu, 13 Desember 2023 | 11:34 WIB
Aktivitas reklamasi di Pantai Watusampu, Palu, yang diduga tidak berizin. (Foto: Ist).

METRO SULTENG - Aktivitas reklamasi pantai Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dermaga di Kelurahan Watusampu, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, menjadi sorotan. Diduga, reklamasi yang dilakukan oleh PT. Anugerah Raya Kaltindo (ARK) tersebut merusak lingkungan.

Hal ini diperkuat dengan laporan hasil investigasi pada 23 September 2022 yang dilakukan oleh Tenaga Ahli atas nama Ir. Dadang Mulyana, S.Hut., M.Si, bersama dengan Kuasa Hukum PT. Ciptarindo Gematama di lokasi aktivitas reklamasi di pantai Watusampu.

Baca Juga: Summit Selat Makassar Tahun 2024 Digelar di Palu, Pemprov Sulteng Audiensi dengan KKP

Fakta yang ditemukan di lapangan bahwa kerusakan lingkungan akibat aktivitas reklamasi pantai TUKS dermaga atau pelabuhan di lokasi kajian wilayah Kota Palu, bila dilihat dari teknis dasar sistem reklamasi yang pada umumnya menggunakan sistem urugan. Dimana tanggul/talud harus dibuat terlebih dahulu untuk melindungi lahan reklamasi dari hempasan ombak.

Menurut Dadang, sistem reklamasi urugan yang dilakukan di lokasi kajian wilayah kota, pada kenyataannya di lapangan belum dilakukan dengan teknik-teknik reklamasi yang baik. Dampak negatifnya terhadap kondisi perairan di lokasi kajian wilayah Kota Palu sangat disayangkan.

“Penggunaan material urugan dengan kondisi semacam ini (tanpa dibangun tanggul), dapat membuat material urugan hanyut saat terhempas gelombang," papar Dadang Mulyana dalam laporannya.

Dalam laporan tersebut, Dadang Mulyana menambahkan bahwa juga didapati dampak negatif lainnya akibat reklamasi pantai dengan cara menimbun. Yaitu menimbulkan dampak fisik perubahan hidro-oseanografi dan erosi pantai. Kemudian terjadi sedimentasi pembuatan tanggul laut (construction sea wall) tanpa komposisi konstruksi yang tidak memperhatikan arah arus bawah laut.

Baca Juga: Road Map Reformasi Birokrasi Pemprov Sulteng Dipermantap

Dikatakan, terganggunya ekosistem pesisir seperti terumbu karang dan padang lamun karena penggunaan tanah urugan yang terlepas ke perairan, juga dapat menyebabkan sedimentasi di sekitar lokasi reklamasi.

“Dapat kami simpulkan bahwa sistem reklamasi urugan yang dilakukan di lokasi Pantai Watusampu, Kota Palu, tidak sesuai dengan teknik-teknik reklamasi yang baik. Kegiatan reklamasi yang dilakukan PT. Anugerah Raya Kaltindo (PT. ARK) dapat memberikan dampak negatif terhadap perairan di lokasi kajian wilayah Kota Palu," ungkap Dadang.

Dan pembangunan TUKS yang dilakukan oleh PT. ARK, dapat memicu semakin banyaknya material urugan yang hanyut, sehingga terjadi peningkatan kekeruhan dan pendangkalan permukaan perairan.

Selain melakukan reklamasi yang di diduga tanpa izin, PT. ARK juga telah melakukan tindakan melawan hukum dengan melakukan penyerobotan lahan milik PT. Ciptarindo Gematama.

Juru bicara PT. Ciptarindo Gematama yang dihubungi wartawan baru-baru ini, membenarkan bahwa benar PT ARK  sudah melakukan penyerobotan lahan milik mereka.

"Lahan kami yang mereka serobot, dijadikan stok pile tanpa seizin kami. Atas tindakan itu, kami telah melaporkan PT. ARK ke Polda Sulteng," kata pihak PT Captarindo Gematama.

Baca Juga: Integrasi Bisnis Memperkuat Daya Saing Industri Udang Ekuador, Sebaiknya Dicontoh!

Halaman:

Tags

Terkini