METRO SULTENG- PT Sapta Unggul diduga ikut memfasilitasi penjualan barang bukti patu pecah di Desa Batusuta, Kecamatan Sindue Rombusabora bersama dua oknum kades.
Oknum dari PT Sapta Unggul yang diduga memfasilitasi penjualan batu pecah dengan menyediakan sejumlah armada untuk pemuatan material sekaligus sebagai pembeli.
"Ternyata perusahan itu bukan hanya ikut fasilitasi pemuatan batu pecah,tapi juga sebagai pembeli," terang Abbas Adnan direktur PT. Mutiara Alam Perkasa (MAP) melalui kuasanya.
Dari penelusuran media ini, penjualan batu pecah secara ilegal yang dilakukan dua orang oknum kades itu untuk menutupi kekurangan pelaksanaan kegiatan MTQ tingkat kecamatan Sindue Tombusabora sebesar Rp40 juta.
Namun dalam perjalanannya proses penjualan yang dilakukan oleh kedua oknum kades itu tidak melalui proses sosialisasi kepada masyarakat maupun berkordinasi dengan pihak perusahan PT MAP sebagai pemilik batu pecah sisa produksi yang diduga bermasalah itu.
Baca Juga: Ke Tana Toraja, Gibran Rakabuming Diberi Gelar Adat Lasok Pindan
Sejumlah data yang diperoleh, penjualan ribuan kubik batu pecah tersebut hanya kesepakatan tiga orang, yakni oknum kades dua desa bersama seorang oknum ketua BPD.
Kini penjualan batu pecah yang dilakukan oleh kedua oknum kades itu menuai protes sejumlah tokoh beserta masyarakat di Desa Batusuya dan Batusuya Go'o. Karena penjualan tersebut tidak dimusyawarhkan maka dianggap kasus pencurian batu pecah.(Tim/Onco/Metrosulteng)