METRO SULTENG-Empat anggota kepolisian dari Polres Tojo Una Una (Touna), Sulteng di berhentikan .Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini,dilakukan pada Senin (20/11/2023) di Mapolres Touna
Keempat anggota tersebut yakni Bripka Ariyah Jumadi T, Bripka Nasrullah Abud Jabar, Brigpol Bahtiar Syamsudin dan Brigpol Dwi Jayanto Ausa. Keempat anggota ini terlibat berbagai pelanggaran.sesuai Keputusan Kapolda Sulawesi Tengah Nomor: Kep/17/XI/2023/KHIRDIN.
Kapolres Touna, AKBP S. Sophian mengatakan, peristiwa ini hendaknya dapat dijadikan contoh dan pelajaran.
Baca Juga: BMKG Keluarkan Peringatan Waspada Banjir Rob, Cek Disini Lokasi dan Waktunya!
"Upacara semacam ini seyogyanya tidak terjadi.namun secara terpaksa kita harus lakukan, disebabkan karena perbuatan anggota itu sendiri," ujarnya.
"Sebelumnya pimpinan sudah berkali-kali mengingatkan kepada kita, selalu melaksanakan tugas dengan baik dan penuh disiplin tapi peringatan itu selalu kita abaikan. Bahkan selalu anggap remeh,sehingga akibatnya kita sendiri yang menanggungnya," jelasnya.
Baca Juga: Polres Tojo Una-una Gelar Upacara PTDH Empat Personelnya
Kepada seluruh Personel untuk selalu melaksanakan tugas dengan baik dan penuh disiplin. menjaga etika moral dan perbuatan anggota Polri agar tetap berjalan sesuai dengan norma dan jalur yang digariskan ,baik dilingkungan tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
Baca Juga: Holding Ultra Mikro BRI-Pegadaian-PNM Jaring 8,4 Juta Nasabah Baru Hingga 2024
Kapolres menambahkan, kepada anggota Polri yang diberhentikan agar disampaikan melalui rekan seangkatan setelah kembali ke masyarakat, mereka hendaknya senantiasa menjadi masyarakat yang baik bukan justru sebaliknya.
"Tunjukkan bahwa mereka adalah masyarakat yang lebih dari masyarakat lainya, sehingga dalam pergaulan mereka tidak akan diremehkan dan juga berpesan kepada kepala satuan senantiasa monitor anggotanya, baik dalam pelaksanaan tugas maupun diluar jam tugas setiap permasalahan sekecil apapun dimonitor dan dicarikan solusinya." tandasnya.***