Bahwa kami menilai apa yang dilakukan ART melalui kuasa hukumnya tidak lebih dari hanya sebatas upaya playing victim atau biasa juga disebut dengan istilah victim mentalit, yang dalam studi Public Library of Science disebut bahwa terjadi ketika seseorang melemparkan kesalahan kepada orang lain, meski kesalahan tersebut adalah akibat dari perbuatannya sendiri dan tidak mau bertanggungjawab atas kesalahan tersebut.
Pada posisi ini, pelakunya diidentifikasi akan selalu memosisikan diri seolah menjadi korban untuk mendapatkan simpati publik. Dan selanjutnya dikanalisasi pada kepentingan tertentu, termasuk kepentingan politik elektoral.
Penilaian itu diperkuat dengan upaya publikasi oleh ART melalui kuasa hukumnya, bukan malah memilih penyelesaian lewat jalur hukum dengan membuat laporan polisi terkait tuduhan-tuduhan tindak pidana yang dilakukan klien kami.
Sebagai akhir dari hak jawab ini, kami selaku kuasa hukum saudari Yenny Yus Rantung, tetap berharap persoalan yang sifatnya sangat pribadi ini dapat diselesaikan secara damai tanpa harus diumbar di media massa.
Sebab walau bagaimana-pun, kita tetap memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelajaran hukum dan politik di hadapan publik agar tidak mudah mengumbar sesuatu yang sebenarnya berasal dari konflik pribadi lewat media massa.
Hak Jawab ini pun terpaksa muncul sebagai tanggungjawab kami selaku kuasa hukum untuk melindungi klien kami dari tuduhan-tuduhan yang dapat menjatuhkan harkat dan martabatnya.
Palu, 10 November 2023
KUASA HUKUM YENNY YUS RANTUNG
MOHAMAD NATSIR SAID, S.H
AHMAD YANI JAMAL, S.H
RUDY M TAMALANDE, S.H. ***