“Saat ini telah dilakukan tahap I dan menunggu hasil penelitian dari JPU sebagai syarat terbitnya P-21,” sebutnya.
Namun kata Tio, saat ini tersangka AA tidak dilakukan penahanan karena selama pemanggilan, tersangka koperatif. Selain itu, ada pertimbangan kesehatan, dan domisilinya berada di Luwuk. ***