Polres Banggai Gelar Konferensi Pers Kasus Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemda Banggai Tahun 2019

photo author
- Jumat, 3 November 2023 | 21:23 WIB
Polres Banggai menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal Pemda Banggai kepada PDAM di tahun anggaran 2019
Polres Banggai menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal Pemda Banggai kepada PDAM di tahun anggaran 2019

METRO Sulteng – Polres Banggai Polda Sulteng menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana penyertaan modal dari Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai kepada PDAM di tahun anggaran 2019.

Konferensi pers dipimpin langsung Wakapolres Kompol Margiyanta SH, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Tio Tondy, Kasi Humas Iptu Al Amin S. Muda, Kanit Tipikor Iptu Gede Wira Hendana Putra dan penyidik Tipikor Satreskrim, Kamis (2/11/2023) kemarin.

Menurut Kasat Reskrim AKP Tio Tondy, AA mantan Direktur Utama PDAM Banggai periode 2017-2021 ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“AA selaku Direktur PDAM periode 2017 sampai dengan 2021 kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Tio Tondy.

Tio menjelaskan, pada tahun 2019, Pemda Banggai mengalokasikan dana penyertaan modal kepada PDAM senilai Rp 4 miliar. Kemudian pada 3 Desember 2019, dana tersebut ditransfer ke rekening PDAM Banggai. Dan saat itu tersangka AA selaku Direktur.

Dana penyertaan modal ini, lanjut Tio, diperuntukan untuk penambahan kapasitas pipa transmisi air baku IKK Luwuk Selatan, penambahan jaringan pipa distribusi SPAM IKK Pagimana dan Balantak Selatan, penambahan jaringan pipa tersier SPAM IKK Kecamatan Bualemo, pengadaan water meter dan aksesoris untuk rehabilitasi jaringan perpipaan Kota Luwuk.

“Serta peningkatan sistem pelayanan program billy yakni, sistem pembayaran secara online, peningkatan SDM, pengadaan alat komunikasi (HT) dan kegiatan lainnya,” terangnya.

Hanya saja, sambung Tio, didalam prosedur penarikan terdapat salah satu tahapan yang dilewati, yaitu dana penyertaan modal dicairkan tanpa ada dokumen voucer.

“Pada 6 Desember 2019, dan terakhir 29 September 2020, dilakukan 9 kali penarikan dana dengan jumlah Rp 1.989.662.180,” ungkap Tio.

Dari beberapa penarikan tersebut, diantaranya untuk perjalanan dinas, pengadaan water meter brass dan pembayaran PPN 10%. Namun setelah dana dicairkan kegiatan tidak dilaksanakan.

“Tersangka tidak menyetorkan PPN 10% ke kas negara, uangnya dipakai untuk membayar angsuran kredit karyawan PDAM di Bank BRI,” tutur Tio.

Selain itu, tersangka juga melakukan pengajuan pembelian water meter induk, tapi setelah dana cair kegiatan tidak dilaksanakan. Bahkan dana untuk pembelian pipa PVC yang dicairkan melebihi dana pengajuan.

Bukan hanya itu, dalam proses penarikan juga terdapat perbuatan melawan hukum. Karena ada uang yang ditarik oleh staf PDAM dan diserahkan kepada tersangka, tetapi tidak digunakan untuk peruntukannya dan tidak jelas penggunaannya.

“Atas perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian senilai Rp 462.185.000,” terang Tio.

Tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp. 1 Milyar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abd Rahman M. Djafar

Sumber: Humas Polres Banggai

Tags

Rekomendasi

Terkini

X