Dikonfirmasi soal laporan dugaan pelanggaran UU ITE terhadap dirinya, Moh Rifaldi mengatakan bahwa kapasitasnya memberi pernyataan di media adalah sebagai kuasa hukum Yenny Yus Rantung.
"Saya memberikan keterangan dalam kapasitas saya masih sebagai kuasa hukum Yenny Yus Rantung dalam menjalankan tugas profesi advokat. Adapun keterangan saya berikan kepada rekan - rekan media semua bersumber dari Yenny Yus Rantung," kata Moh Rifaldi kepada wartawan.
Semua pihak, lanjutnya, punya hak yang sama di hadapan hukum. Kalau pihak ART ingin melakukan laporan ITE, itu bagian dari haknya.
"Dan saya pun punya hak hukum," tandas Moh Rifaldi. ***